Novel: Hasto Diusulkan Tersangka Sejak 2020, Pimpinan KPK Saat Itu Tak Mau

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 25 Des 2024 06:13 WIB
Jakarta -

Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan menyebut penetapan tersangka terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sejatinya sudah diusulkan sejak 2020. Namun, katanya, pimpinan KPK saat itu tidak mau. Apa alasannya?

Novel menerangkan pimpinan KPK saat itu maunya menangkap Harun Masiku terlebih dahulu, padahal sudah ada bukti untuk menjerat Hasto. Pimpinan KPK yang menjabat saat itu Firli Bahuri dkk.

"Padahal seingat saya bahwa sejak awal tahun 2020 waktu OTT sudah diusulkan oleh penyidik untuk Hasto berdasarkan bukti-bukti bisa menjadi tersangka," kata Novel kepada wartawan, Selasa (24/12/2024).

"Tetapi saat itu pimpinan KPK tidak mau, dan meminta Harun Masiku tertangkap dulu," sambungnya.

Novel mengatakan dugaan keterlibatan Hasto dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) yang melibatkan buron Harun Masiku ini sudah masuk radar KPK cukup lama. Akan tetapi, kata Novel, pimpinan KPK sebelumnya tidak melakukan kewajiban yang semestinya dilakukan.

"Memang kasus ini sebenarnya sudah lama, dan masa Pimpinan KPK sebelumnya tidak melakukan kewajiban dengan apa adanya. Termasuk mengenai Harun Masiku yang masih tidak juga ditangkap," ujarnya.

Novel menilai semua kasus seharusnya diproses apa adanya. Sebab, katanya, jika tidak hal itu tidak dilakukan, maka yang terjadi seperti sekarang adanya persepsi seolah kepentingan politik.

"Menurut saya semua kasus mesti diproses apa adanya, karena ketika tidak diproses dengan apa adanya oleh pimpinan KPK sebelumnya maka yang terjadi seperti sekarang yaitu menjadi persepsi seolah ada kepentingan politik," kata Novel.

Baca halaman selanjutnya>>




(whn/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork