Elite partai politik saling lempar bola dengan adanya kenaikan tarif Pajak Pertambahan NIlai (PPN) menjadi 12% pada tahun depan. Asal muasal dasarnya kenaikkan ini, yakni Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disahkan pada 7 Oktober 2021 di DPR kembali mencuat menitikberatkan pada siapa yang paling berperan besar.
Adapun pada rapat paripurna DPR RI, Kamis (5/12/2024), politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka, meminta pemerintahan Presiden Prabowo Subianto membatalkan rencana kebijakan kenaikan PPN 12 persen. Rieke berharap hal ini menjadi kado tahun baru bagi rakyat.
"Dengan seluruh kerendahan hati, saya merekomendasikan di rapat paripurna kali ini mendukung Presiden Prabowo, pertama, menunda atau bahkan membatalkan rencana kenaikan PPN 12 persen sesuai dengan amanat Pasal 7 ayat 3 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021," ujar Rieke.
Rieke mendorong Prabowo menerapkan monitoring self-assessment dalam tata kelola perpajakan. Menurutnya, pajak juga dapat dijadikan instrumen pemberantasan korupsi.
"Kedua, mendukung Presiden Prabowo menerapkan dengan tegas self-assessment monitoring system dalam tata kelola perpajakan. Pajak, selain menjadi pendapatan utama negara, juga bisa menjadi instrumen pemberantasan korupsi sekaligus strategi dalam melunasi semua utang negara," kata dia.
"Terakhir mohon dukungannya sekali lagi dari Ibu Ketua DPR, Wakil Ketua DPR dan seluruh anggota DPR, seluruh anggota DPRD di seluruh Indonesia, mahasiswa yang ada di belakang dan rekan-rekan media, kita berikan dukungan penuh kepada Presiden Prabowo. Kita semua dan seluruh rakyat Indonesia, saya yakin menunggu kado tahun baru 2025 dari Presiden Prabowo, batalkan rencana kenaikan PPN 12 persen," kata Rieke.
Simak juga Video 'Airlangga Pastikan Transaksi QRIS dan e-Toll Tak Kena PPN 12%:
(dwr/dwr)