Setelah kantornya digeledah oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta, Iwan Henry Wardhana, kehilangan jabatannya sebagai Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta. Balai Kota menyatakan kooperatif terhadap proses hukum terhadap Iwan.
Kasus ini adalah kasus dugaan korupsi tahun 2023. Diduga, ada penyimpangan kegiatan di Disbud DKI. Nilai kegiatannya kurang lebih Rp 150 miliar. Jaksa mulai menyelidiki kasus dugaan korupsi itu sejak November 2024. Status perkara meningkat ke penyidikan mulai 17 Desember 2024.
Kejati Jakarta menggeledah kantor Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Jl Jenderal Gatot Subroto, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (18/12) pukul 10.40 WIB sampai malam hari. Ada dua lantai di gedung itu yang digeledah.
Ruang Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud), Iwan Henry Wardhana, digeledah berada di lantai 15. Ada pula ruang Kepala Bidang Kebudayaan di lantai 14. Ternyata ada lokasi lain lagi yang digeledah. Ada 2 rumah tinggal di Kebon Jeruk, 1 rumah di Matraman yang digeledah. Satu kantor event organizer (EO) di Duren Tiga juga digeledah.
Pj Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, mencari pengganti Iwan untuk mengisi jabatan itu. "Nanti, untuk ini plh-nya adalah Sekretaris Dinas insyaallah," kata Teguh di Balai Kota Jakarta, Kamis (19/12).
Benar saja, Iwan diganti. Simak halaman selanjutnya:
(dnu/fas)