Video viral memperlihatkan seorang karyawati di toko roti Lindayes, di Cakung, Jakarta Timur dianiaya dengan kursi hingga kepala bocor. Belakangan diketahui, pelaku adalah anak dari bos toko roti tersebut.
Dalam rekaman video yang viral memperlihatkan seorang pria bertubuh gempal marah-marah terhadap korban. Dia kemudian melemparkan kursi hingga membuat karyawati berinisial DAD mengalami luka bocor di bagian kepala.
Penganiayaan ini terjadi pada 17 Oktober 2024 dan telah dilaporkan korban keesokan harinya. Polisi mengungkapkan penganiayaan dipicu lantaran korban menolak permintaan George untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
George sendiri ditangkap di hotel kawasan Sukabumi, Jawa Barat, pada Senin (16/12/2024) dini hari. George ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi dari ibundanya sendiri.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan tahapan yang telah dilakukan terkait laporan korban tersebut. Sebelum George ditangkap, polisi telah mengundangnya untuk memberikan klarifikasi.
"Penyidik melakukan tahapan-tahapan dalam proses penegakan hukum, yang mana pada mulanya kami mengundang para saksi ataupun terlapor untuk dimintai keterangan sebagai klarifikasi," kata Nicolas, kepada wartawan di kantornya, Senin (16/12).
Pada tahan pemanggilan klarifikasi tersebut, polisi telah meningkatkan status perkara ke penyidikan. Selanjutnya, George ditangkap tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur di sebuah hotel kawasan Sukabumi, pada Senin (16/12) dini hari.
Menurut Nicolas, pihaknya menangkap George di Sukabumi karena peran orang tuanya. Orang tua memberitahukan ke polisi bahwa George bersama keluarga tengah berada di Sukabumi.
![]() |
"Setelah kami menggali informasi keterangan dari orang tua yang bersangkutan dan mereka menyatakan bahwa mereka ke Sukabumi untuk menenangkan diri dengan terlapor, karena kasus ini menyebabkan mereka sangat ketakutan mereka merasa terancam kalau mereka masih berada di rumahnya di TKP itu sendiri," jelasnya.
Toko roti Lindayes sendiri buka suara terkait kejadian ini. Lindayes menyampaikan permintaan maaf atas peristiwa tersebut.
Simak fakta-fakta anak bos toko roti penganiaya karyawati, dirangkum detikcom, Selasa (17/12/2024).
1. Diamankan di Sukabumi
George Sugama Halim akhirnya diamankan polisi di Sukabumi, Jawa Barat, pada Senin (16/12) dini hari. Polisi mengungkap ada peran ibu saat George diamankan.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengungkapkan pihaknya mengetahui keberadaan George di Sukabumi saat polisi akan mengirimkan surat panggilan kepada terlapor. Namun, ternyata George berada di Sukabumi.
"Setelah kami menggali informasi keterangan dari orang tua yang bersangkutan dan mereka menyatakan bahwa mereka ke Sukabumi untuk menenangkan diri dengan terlapor karena kasus ini menyebabkan mereka sangat ketakutan mereka merasa terancam kalau mereka masih berada di rumahnya di TKP itu sendiri," ujar Nicolas, Senin (16/12).
2. Anak Bos Jadi Tersangka
Seusai melakukan penangkapan, polisi kemudian melakukan gelar perkara. Hasilnya, penyidik meningkatkan status George sebagai tersangka.
"Saat ini setelah fakta dan bukti dikumpulkan, kemudian dilakukan gelar perkara maka penyidik Satreskrim Polres Metro Jaktim telah menetapkan GSH sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (16/10).
George dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. George terancam hukuman 5 tahun penjara.
"Persangkaan pasal penganiayaan sebagai diatur di Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal pidana 5 tahun," ujarnya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.....
3. Anak Bos Roti Ditahan Polisi
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, kini George ditahan polisi. Dia ditahan untuk 20 hari ke depan.
"Perkara tersebut sudah digelarkan dinaikkan sebagai tersangka dan sudah di-BAP sebagai tersangka. Dan pada hari ini kita melakukan penahanan terhadap saudara tersangka GSH," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipary dalam konferensi pers di kantornya, Senin (16/12).
4. Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara
Atas perbuatannya itu, George dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. George terancam hukuman 5 tahun penjara.
"Persangkaan pasal penganiayaan sebagai diatur di Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal pidana 5 tahun," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes ADe Ary Syam Indradi.
![]() |
5. Sering 'Tantrum' Lempar Barang
Kapolres Metro Jaktim Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan bahwa tindakan penganiayaan yang dilakukan George tak hanya sekali itu saja. George sering 'tantrum' hingga melemparkan barang-barang yang ada di hadapannya.
"Ada memang lebih dari satu kali dia emosi dan melampiaskan kemarahannya dengan merusak barang-barang yang ada di TKP ataupun melukai. Kalau ada karyawan di situ yang berhadapan dengan dia bisa juga terkena emosinya yang bersangkutan," kata Nicolas.
Namun dia menegaskan masih perlu pendalaman ahli terkait hal ini. Pihaknya pun mengaku akan melakukan upaya pemeriksaan kejiwaan terhadap George.
"Tapi itu yang menentukannya kan bukan polisi untuk menentukan jelasnya, itu nanti ahli. Jadi kami akan melakukan pemeriksaan kejiwaan daripada si tersangka ini sendiri," ungkap dia.
Baca fakta lainnya di halaman selanjutnya.....
6. Pernah Aniaya Ibu dan Adik
George Sugama Halim disebut juga pernah menganiaya ibu dan adiknya. Anak bos toko roti ini disebut memiliki keterbelakangan kecerdasan IQ dan EQ.
Hal itu disampaikan toko roti Lindayes. Lindayes dalam unggahannya menyebut ibu dan adiknya itu sempat terluka akibat perbuatan George.
"Beliau merupakan anak pemilik namun memiliki keterbelakangan kecerdasan IQ dan EQ yang sudah pernah dites. Memang bahkan bukan hanya terjadi kepada saudari melainkan terjadi juga kepada pemilik dan saudaranya. Pemilik wanita pernah mengalami patah tulang lengan dan memar akibat dibanting oleh pelaku, dan adik laki-laki pelaku pernah mengalami luka di kepala yang juga anda alami," kata Lindayes dalam unggahan di akun Instagram-nya, Senin (16/12).
"Kami sangat menyesali kejadian yang sangat tidak pantas tersebut dan mendukung pihak kepolisian untuk mengusut kasus ini secepat-cepatnya. Kami juga meminta maaf kepada pihak-pihak yang merasa telah dirugikan atas kasus ini," tambahnya.
Lindayes menyadari penjelasan ini tidak dapat memuaskan semua pihak. Namun Lindayes berkomitmen untuk bisa membantu penyelidikan yang telah dilakukan oleh kepolisian.
"Kekerasan yang terjadi tidak diinginkan oleh satu orang pun di sana. Pun bahwa kesalahpahaman mengenai tidak dikontaknya ibu Ayu, dikarenakan kami juga menunggu pihak kepolisian untuk dimintai keterangan. Kami sangat berterima kasih juga kepada publik yang telah membuka kasus ini, dan memperjelas kasus ini ke permukaan. Kami akan berkomitmen untuk mengawal kasus ini bersama dengan kalian," imbuhnya.
![]() |
7. Motif Penganiayaan Karena Kesal
Kombes Nicolas menjelaskan, awal mula peristiwa penganiayaan ini terjadi. Berawal ketika tersangka George meminta DAD mengantarkan makanan ke kamar pribadinya, padahal itu bukan job desk-nya.
"Tersangka meminta kepada korban untuk mengantar makanannya ke kamar pribadi si tersangka. Dan si korban menolak karena itu bukan pekerjaan saya untuk mengantar makanan ke kamar pribadi daripada tersangka itu," kata Nicolas.
Korban merasa kesal hingga keduanya berargumentasi. Percekcokan ini kemudian berujung peristiwa penganiayaan terhadap korban.
"Dan korban menyatakan tersangka merasa kesal dan terjadi argumentasi dan mengakibatkan korban makin emosi dan selanjutnya melakukan penganiayaan terhadap korban atau pelapor itu sendiri," imbuhnya.
Baca di halaman selanjutnya: kronologi....
8. Kronologi Penganiayaan
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan, penganiayaan ini terjadi pada Kamis, 17 Oktober 2024. Kasus ini dilaporkan korban berinisial DAD pada Jumat, 18 Oktober 2024.
Awalnya, tersangka George meminta korban untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadinya, namun korban menolak karena bukan job desk-nya. Mendapat penolakan korban, George merasa kesal hingga kemarahannya memuncak. Ia kemudian melemparkan segala benda yang ada di hadapannya ke arah korban.
"Sehingga tersangka melakukan pelemparan-pelemparan dengan menggunakan loyang, mesin EDC, juga kursi besi serta patung hiasan yang ada di atas meja di TKP itu sendiri," ujarnya.
Lemparan loyang itu mengakibatkan korban mengalami luka.
"Nah, pada saat loyang mengenai korban itu yang mengakibatkan korban mengalami luka di sekitar pelipis," jelas Nicolas.
![]() |
9. Pengakuan Khilaf George
George Sugama Halim ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap karyawati toko roti berinisial DAD di Cakung, Jakarta Timur. Anak bos toko roti itu mengaku khilaf.
Hal itu disampaikan oleh George saat diwawancara Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Timur, Senin (16/12/2024). George dihadirkan dengan berbusana baju tahanan dan tangan diborgol.
"Kenapa kamu melakukan pelemparan terhadap DAD?" tanya Kombes Nicolas.
"Iya, saya khilaf," jawab Geroge.
Kombes Nicolas kemudian bertanya kepada George apakah dia menyesali kejadian tersebut. George tidak menjawab, hanya menganggukkan kepalanya.
Nicolas kemudian menanyakan mengapa George meminta DAD mengantarkan makanan ke kamar pribadinya, padahal itu bukan job desk korban. Tetapi George enggan berkomentar.
"No comment," ucap George singkat.