Polisi Jelaskan Rangkaian Kasus Anak Bos Toko Roti hingga Ditangkap

Polisi Jelaskan Rangkaian Kasus Anak Bos Toko Roti hingga Ditangkap

Kurniawan Fadilah - detikNews
Senin, 16 Des 2024 20:33 WIB
George Sugama Halim, anak bos toko roti ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan karyawati.
George Sugama Halim, anak bos toko roti, ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan karyawati. (Kurniawan Fadilah/detikcom)
Jakarta -

Polres Metro Jakarta Timur menjelaskan rangkaian penyelidikan kasus penganiayaan terhadap karyawati toko roti hingga George Sugama Halim (GSH) ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat. George saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan, pihaknya menerima laporan korban berinisial DAD pada 18 Oktober 2024. Laporan korban teregister dengan nomor LP/B/3414/X/2024/SPKT/Polres Jakarta Timur/Polda Metro Jaya.

"Kita sampaikan bahwa laporan polisi itu mengenai adanya dugaan peristiwa pidana yang terjadi pada tanggal 17 Oktober, sekitar pukul 21.00, di TKP toko roti yang ada di Jalan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Atas kejadian itu, pelapor merasa menjadi korban, karena dianiaya oleh GSH dan pelapornya bernama Saudari DAD," jelas Kombes Nicolas dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Timur, Senin (16/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nicolas mengatakan pihaknya saat itu langsung mengantar korban untuk divisum di RS Polri Kramat Jati. Setelah dari RS Polri, penyidik mengizinkan pelapor untuk pulang.

"Selanjutnya, penyidik melakukan tahapan penyelidikan, yakni memanggil para saksi dan terlapor untuk dimintai klarifikasinya," ujarmya.

ADVERTISEMENT

Kasus Naik Penyidikan

Setelah tahap klarifikasi selesai, penyidik melakukan gelar perkara. Gelar perkara dilakukan untuk menentukan ada-tidaknya peristiwa pidana dalam kasus tersebut.

"Karena peristiwa itu dilaporkan sebagai suatu peristiwa pidana umum yang terjadi di tengah-tengah kehidupan masyarakat. Jadi karena itulah penyidik melakukan gelar perkara dan menentukan bahwa perkara tersebut ada pidananya sehingga dinaikkan ke tahap penyidikan," ujarnya.

Saksi-saksi Diperiksa

Dalam tahan penyidikan ini, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur memanggul ulang para saksi untuk dimintai keterangan.

"Pada proses penyidikan inilah dilakukan upaya-upaya paksa sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, yang mengikat penyidik itu sendiri," ucapnya.

"Jadi atas peristiwa itu, penyidik mengenakan Pasal 351 ayat 1 dan/atau Pasal 351 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Ancaman pidananya di atas 5 tahun penjara," tambahnya.

Tersangka Ditangkap dan Ditahan

George Sugama Halim ditangkap oleh tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur di hotel Sukabumi, Jawa Barat, Senin (16/12) dini hari. Polisi kemudian menetapkannya sebagai tersangka dan ditahaan.

"Perkara tersebut sudah digelarkan, dinaikkan sebagai tersangka dan sudah di-BAP sebagai tersangka. Dan pada hari ini kita melakukan penahanan terhadap saudara tersangka GSH," pungkasnya.

(mea/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads