Dalih Khilaf Anak Bos Toko Roti Usai Aniaya Karyawati Pakai Kursi

Dalih Khilaf Anak Bos Toko Roti Usai Aniaya Karyawati Pakai Kursi

Kurniawan Fadilah - detikNews
Senin, 16 Des 2024 19:29 WIB
George Sugama Halim, anak bos toko roti ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan karyawati.
George Sugama Halim, anak bos toko roti ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan karyawati. (Kurniawan Fadilah/detikcom)
Jakarta -

George Sugama Halim ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap karyawati toko roti berinisial DAD di Cakung, Jakarta Timur. Anak bos toko roti itu mengaku khilaf.

Hal itu disampaikan oleh George saat diwawancara Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Timur, Senin (16/12/2024). George dihadirkan dengan berbusana baju tahanan dan tangan diborgol.

"Kenapa kamu melakukan pelemparan terhadap DAD?" tanya Kombes Nicolas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya, saya khilaf," jawab Geroge.

Kombes Nicolas kemudian bertanya kepada George apakah dia menyesali kejadian tersebut. George tidak menjawab, hanya menganggukkan kepalanya.

ADVERTISEMENT

Nicolas kemudian menanyakan mengapa George meminta DAD mengantarkan makanan ke kamar pribadinya, padahal itu bukan job desk korban. Tetapi George enggan berkomentar.

"No comment," ucap George singkat.

Ditetapkan Jadi Tersangka

George ditangkap tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur, di sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat, pada Senin (16/12) dini hari. George ditangkap setelah video viral penganiayaan terhadap karyawati.

George kemudian diperiksa intensif. Polisi melakukan gelar perkara dan meningkatkan statusnya sebagai tersangka.

"Saat ini setelah fakta dan bukti dikumpulkan, kemudian dilakukan gelar perkara maka penyidik Satreskrim Polres Metro Jaktim telah menetapkan GSH sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (16/10).

George dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. George terancam hukuman 5 tahun penjara.

"Persangkaan pasal penganiayaan sebagai diatur di Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal pidana 5 tahun," ujarnya.

(mea/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads