Marisa Putri Penabrak IRT Usai Pesta Narkoba Divonis 8 Tahun Bui

Marisa Putri Penabrak IRT Usai Pesta Narkoba Divonis 8 Tahun Bui

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 13 Des 2024 10:50 WIB
Marisa Putri (Foto: Dok Raja Adil Siregar/detikSumut)
Foto Marisa Putri Usai Tabrak IRT di Pekanbaru: (dok Raja Adil Siregar/detikSumut)
Jakarta -

Marisa Putri, gadis penabrak seorang ibu rumah tangga (IRT), divonis 8 tahun penjara. Marisa Putri dinyatakan bersalah karena menabrak IRT hingga meninggal dunia.

"Menyatakan terdakwa Marisa Putri terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor yang membahayakan nyawa dan mengakibatkan orang meninggal dunia. Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun," ucap hakim PN Pekanbaru, Hendah dilansir detikSumut, Jumat (13/12/2024).

Marisa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 311 ayat 5 dan Pasal 310 Ayat 1 UU Lalu Lintas. Hakim mengatakan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan Marisa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun hal memberatkan bagi Marisa adalah insiden kecelakaan itu mengakibatkan IRT meninggal dunia sehingga menimbulkan penderitaan dan trauma mendalam bagi keluarga korban. Selain itu, hakim juga melihat hasil cek urine dari kepolisian di mana Marisa dinyatakan positif amphetamine. Bahkan tidak ada perdamaian dengan keluarga korban.

Selain vonis 8 tahun, hakim turut memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) A atas nama Marisa Putri selama 2 tahun. Marisa tak diperbolehkan mengemudikan kendaraan selama 2 tahun pasca menjalani pidana.

ADVERTISEMENT

"Setelah berkoordinasi, terdakwa menerima hukuman," kata penasehat hukum Marisa.

Simak lengkapnya di sini.

Simak Video: Fakta-fakta Kasus Mahasiswi Tabrak IRT hingga Tewas di Pekanbaru

[Gambas:Video 20detik]



(zap/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads