5 Fakta Sindikat 'Pengantin Pesanan' Jual Wanita WNI ke WN China

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 08 Des 2024 09:26 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Polda Metro Jaya membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Pejaten dan Cengkareng. Para tersangka melakukan modusnya dengan cara menikahkan wanita warga negara Indonesia dengan pria warga negara China.

Berikut ini fakta-fakta terkait kasus tersebut:

1. 9 Orang Ditetapkan Tersangka

Polisi menangkap 9 tersangka di kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mail order bride atau pengantin pesanan. Polisi mengungkap para tersangka memiliki peran berbeda.

"Subdit Renakta berhasil mengamankan tersangka sebanyak 9 orang," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Jumat (6/12).

Sembilan tersangka tersebut terdiri dari 5 wanita masing-masing berinisial MW alias M (28), LA (31), Y alias I (44), RW (34), dan H alias CE (36); serta 4 laki-laki masing-masing berinisial BHS alias B (34), NH (60), AS (31), dan N alias A (56).

Wira merinci para tersangka yakni wanita MW alias M (28) berperan sebagai WNI yang menetap di China. Ada juga pria BHS alias B (34) dan pria NH (60) yang mengurus pemalsuan identitas para korban.

Selain itu, ada wanita LA (31), wanita Y alias I (44), laki-laki AS (31), wanita RW (34), wanita H alias CE (36), dan laki-laki N alias A (56) yang berperan sebagai sponsor yang mencari dan menampung calon pengantin perempuan di Indonesia.

"Setelah dilakukan pendalaman, ada beberapa peran di antaranya 2 orang berperan sebagai sponsor, kemudian 5 orang berperan sebagai perekrut ataupun penampung, dan 2 orang berperan selaku orang yang memasukkan identitas," ujarnya.

Lihat juga video: WN China Buron Kasus Judol Ditangkap saat Hendak Liburan ke Batam



Simak modus para tersangka di halaman berikutnya.




(maa/maa)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork