Oknum polisi, Aipda Nikson Pangaribuan, ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan ibu kandungnya sendiri di Cileungsi, Kabupaten Bogor. Aipda Nikson terancam hukuman 15 tahun penjara atas perbuatan kejinya itu.
"(Dijerat) pasalnya adalah 351 dan 338 (KUHP),"kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, kepada wartawan di kantornya, Jumat (6/12/2024).
Rio mengatakan akibat perbuatannya itu, Aipda Nikson terancam hukuman penjara 15 tahun. Namun hingga saat ini, penyidikan masih terus dilakukan.
"Iya betul (terancam 15 tahun penjara)," ucapnya.
Aipda Nikson Ditetapkan Tersangka
Polres Bogor menetapkan oknum polisi, Aipda Nikson Pangaribuan, sebagai tersangka pembunuhan ibu kandungnya sendiri di Cileungsi. Status Nikson ditingkatkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara.
"Tanggal 2 telah kita naikkan ke tahan penyidikan terhadap kasus tersebut dan tanggal 3 tersebut sudah kita tetapkan tersangka," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan di kantornya.
Rio menyebut tersangka saat ini sudah ditahan. Pihak kepolisian juga telah menyerahkan berkas tahap 1 ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor (Kejari).
"Sudah kita lakukan penahanan. Tanggal 5 kemarin sudah kita serahkan tahap 1 ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor," jelasnya.
Sebelumnya, AKBP Rio mengatakan pihaknya tak akan main-main dalam kasus tersebut. Dia mengatakan akan menindak tegas pelaku dan memproses kasus ini secara transparan.
"Kami tetap melaksanakan ini secara tegas dan kami tidak akan main-main, dan kami akan proses ini secara transparan," ungkapnya.
"Siapapun dia akan kami tindak tegas!" sambung AKBP Rio menegaskan.
Lihat Video: Aipda Nikson yang Bunuh Ibu Kandung Terancam Dipecat Polri
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
(rdh/mea)