Serba-serbi Ringkasan Perdamaian Habib Rizieq dkk ke Jokowi

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Rabu, 04 Des 2024 08:09 WIB
Ilustrasi palu pengadilan. (detikcom/Ari Saputra)
Jakarta -

Upaya perdamaian terkait gugatan perdata antara Habib Rizieq Shihab (HRS) dkk dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dilakukan. Ada sejumlah poin ringkasan terkait perdamaian ini.

Adapun upaya perdamaian atau mediasi ini digelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (3/12). Mediasi berlangsung secara tertutup.

"Iya, yang kedua (mediasi), kan masih memberikan kesempatan kepada para pihak menyampaikan. Mediasi berjalan oke, artinya resume dari penggugat sudah disampaikan, tinggal kita tunggu jawaban dari tergugat," kata mediator nonhakim Jaury Hukom saat ditemui seusai mediasi.

Jaury mengatakan mediasi dihadiri principal dari pihak penggugat. Dia menyampaikan mediasi lanjutan akan berlangsung pada 13 Desember 2024.

"Dihadiri oleh principal, Pak Munarman, Pak Munarko, Pak Edi. (Tergugat) kuasanya aja. (Mediasi lanjutan) Jumat, tanggal 13," ujarnya.

Apa saja serba-serbi upaya mediasi ini?

Perkara Dikembalikan ke Hakim Jika Mediasi Gagal

Jaury menyampaikan, jika mediasi tidak berhasil, perkara akan dikembalikan kepada hakim. Dia menyebut mediasi memiliki waktu 30 hari.

"Ya, kalau tidak damai, kita balikkan ke majelis hakim pemeriksa perkara. Kalau upaya mediasi tidak terbatas kuantitasnya, tetapi waktunya ada 30 hari," ucapnya.

"Kan belum mendengar jawaban dari Terduga. (Tadi mendengar) resume dari Penggugat," imbuhnya.

Sementara itu, di lokasi yang sama, tim hukum penggugat, Heri Aryanto, mengatakan saat mediasi pertama, mediator meminta penggugat menghadirkan principal. Dia menyampaikan mediasi kedua principal dari penggugat hadir semua.

"Pada sidang mediasi kedua, principal kita hadir semua, ada Pak Edi, Pak Munarman, ada Pak Munarko hadir semua. Dari pihak tergugat Pak Jokowi itu, surat kuasa istimewanya belum ada, katanya alasannya sih belum ditandatangani. Kedua, Pak Jokowinya tidak hadir, sementara kita sudah hadir semua. Jadi sepertinya dari pihak tergugat tidak ada iktikad baik untuk melakukan mediasi," kata Heri.

Heri mengungkapkan, sebelum mediasi dimulai, dilakukan kaukus oleh mediator dengan penggugat. Dalam kesempatan itu, penggugat menyampaikan resume mediasi.

"Tadi sudah ada kaukus, dari pihak penggugat sudah bertemu dengan mediator menyampaikan resume mediasi," ujarnya.

Simak juga Video 'Rizieq: Pilpres-Pilkada Sudah Selesai, Jangan Mau Lagi Diadu Domba':

Apa isi perdamaiannya? Baca halaman selanjutnya.




(rdp/rfs)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork