Kejaksaan Agung (Kejagung RI) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam impor gula Kemendag pada 2015-2016. Total sudah 30 saksi dan tiga ahli diperiksa dalam perkara yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong itu.
"Sedang diperiksa saksi-saksi, ahli, ini kan baru sekitar 30 orang saksi dan ada tiga ahli," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2024).
Namun Harli tak merinci identitas puluhan saksi tersebut. Begitu pula hasil pemeriksaannya. Sebab, Harli menyebutkan hal itu masuk substansi penyidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, Harli mengatakan pemeriksaan saksi dan ahli itu dilakukan dalam rangka melengkapi berkas perkaranya yang tengah dilakukan oleh pihaknya.
"Ya ini sedang diberkaskan," ujarnya.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi dalam impor gula pada 2015-2016 ini baru menjerat dua tersangka. Mereka adalah Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan 2015-2016 dan Charles Sitorus selaku mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).
Kasus ini berawal saat Tom Lembong memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih pada 2015. Padahal saat itu Indonesia mengalami surplus gula.
Berdasarkan aturan yang diteken Tom Lembong sendiri saat menjadi Mendag, hanya BUMN yang diizinkan melakukan impor GKP, itu pun harus sesuai dengan kebutuhan dalam negeri yang disepakati dalam rapat koordinasi antarkementerian serta dalam rangka mengendalikan ketersediaan dan kestabilan harga GKP.
Sedangkan dalam perkara ini--pada 2016 Indonesia mengalami kekurangan stok GKP--seharusnya bisa dilakukan impor GKP oleh BUMN. Namun, menurut jaksa, Tom Lembong malah memberikan izin ke perusahaan-perusahaan swasta untuk mengimpor GKM, yang kemudian diolah menjadi GKP.
Jaksa mengatakan Tom Lembong menekan surat penugasan ke PT PPI untuk bekerja sama dengan swasta mengolah GKM impor itu menjadi GKP. Total ada sembilan perusahaan swasta yang disebutkan, yaitu PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, PT MSI, dan terakhir PT KTM.
Setelah perusahaan swasta itu mengolah GKM menjadi GKP, PT PPI seolah-olah membelinya. Padahal, yang terjadi, menurut jaksa, GKP itu dijual langsung oleh perusahaan-perusahaan swasta itu ke masyarakat melalui distributor dengan angka Rp 3.000 lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET).
Tonton juga video: Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Kejagung: Seolah Kami Mengkriminalkan