Kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016 tengah diusut Kejaksaan Agung. Tim penyidik Kejagung memeriksa mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) inisial BAM sebagai salah satu saksi.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyebut terdapat empat orang saksi yang diperiksa hari ini. Mereka diperiksa untuk mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yang menjadi tersangka dalam perkara tersebut.
"Senin 2 Desember 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jampidsus memeriksa empat orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai 2016," kata Harli dalam keterangannya, Senin (2/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun empat saksi yang diperiksa adalah:
1. BAM selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) Persero tahun 2016 sampai 2019
2. FKZ selaku Kepala Divisi Pengadaan Pangan Pokok Direktorat Pengadaan Bulog tahun 2016 sampai 2018
3. YHF selaku Karyawan BUMN/Bulog
4. RJT selaku Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai I
Kejagung belum memerinci mengenai materi pemeriksaan kepada empat saksi hari ini. Harli mengatakan pemeriksaan para saksi untuk melengkapi berkas perkara kasus yang menjerat Tom Lembong.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," imbuhnya.
Kasus dugaan korupsi dalam impor gula pada 2015-2016 ini baru menjerat dua tersangka. Keduanya adalah Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan 2015-2016 dan Charles Sitorus selaku mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).
Kejagung menilai ada kebijakan impor gula yang Tom Lembong tekan sebagai Menteri Perdagangan kala itu merugikan negara. Estimasi awal potensi kerugian negara itu mencapai Rp 400 miliar.
Tom Lembong sempat mengajukan gugatan praperadilan terhadap status tersangka yang menjeratnya. Namun, hakim tanggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan dari Tom. Pengadilan menilai status tersangka yang disematkan Kejagung kepada Tom Lembong telah sesuai aturan.
Lihat juga video: Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Kejagung: Seolah Kami Mengkriminalkan