"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolsek Gunung Putri Kompol Aulia Robby dalam keterangannya, Selasa (3/12/2024).
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 338 dan/atau Pasal 340 KUHP. Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati.
"Ancaman hukuman paling lama 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati," ucapnya.
Dugaan Motif Pembunuhan
Sebelumnya, polisi mengungkap dugaan awal pria berinisial AP membunuh wanita berinisial R di Desa Nagrak, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. Polisi menyebut pelaku sudah memesan korban sebanyak dua kali.
"Jadi kita masih ambil keterangan (pelaku). Cuma tadi malam dari ngomong-ngomong itu, si laki-laki sudah pesan korban dua kali," kata Kapolsek Gunung Putri Kompol Aulia Robby saat dihubungi, Selasa (3/12).
Pria AP diduga sakit hati pada wanita R karena, saat memesan yang pertama, uangnya kurang. Akibatnya, AP tidak mendapatkan pelayanan lebih dari R.
"Pas dia pesan kedua kali, dia sudah membawa alat (cutter) pada saat (korban) datang. Sudah nggak sempat eksekusi berhubungan badan, langsung (membunuh) saja," ucapnya.
Untuk sementara, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Termasuk apakah ada unsur perencanaan dalam aksi kejinya tersebut.
Lihat juga Video 'Heboh Remaja Bunuh Ayah-Nenek, Menteri PPPA Soroti Faktor Emosi Terpendam':
(rdh/fas)