Polisi menggerebek sebuah vila yang menjadi tempat produksi tembakau sintetis (sinte) di kawasan Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Sebanyak sekitar 3 kg tembakau sinte disita.
"Total keseluruhan berat barang bukti diduga narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat 3.194,26 gram," kata Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Nur Istiono kepada wartawan, Selasa (3/12/2024).
Sebanyak dua pria diamankan dari penggerebekan itu, yaitu RDP (22) dan AFF (20). Penggerebekan dilakukan pada hari Kamis (14/11) siang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu buah tas gendong warna hitam didalamnya terdapat satu bungkus plastik bening besar berisikan bahan/daun diduga narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 2.675 gram," jelasnya.
Bibit Sinte Disita
Polisi juga menyita sejumlah bibit tembakau sintetis. Kemudian menyita timbangan elektrik, botol berisikan pewarna makanan, dan bekas botol alkohol, dan barang-barang lainnya.
"Adapun para pelaku membenarkan di dalam memproduksi bahan diduga narkotika jenis tembakau sintetis dilakukan oleh kedua pelaku dan dijual atau diedarkan melalui akun Instagramnya masing-masing," ungkapnya.
Keduanya dibawa ke Mako Polres Bogor beserta barang bukti yang ditemukan. Polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka.
"Pasal yang dipersangkakan Pasal 113 ayat 2 dan atau 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Permenkes RI Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika dengan ancaman hukuman di atas 6 tahun," pungkasnya.
Simak juga video: Tampang 5 Pelaku Home Industry Tembakau Sinte di Sentul