Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap sopir pikap ekspedisi yang melawan arah hingga menabrak sekeluarga dan menewaskan bayi 6 bulan di Jakarta Selatan. Saat ini sopir pikap berinisial S (52) tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Agung Wuryanto, Jumat (29/11/2024).
Agung mengatakan tersangka langsung ditahan. Tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya, Tersangka langsung kami tahan," ujarnya.
Sebelumnya beredar video di media sosial (medsos) menampilkan pengendara pikap jasa ekspedisi yang melawan arah di Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Pikap tersebut menabrak sekeluarga yang mengendarai sepeda motor hingga membuat bayi berusia 6 bulan meninggal dunia.
Disebutkan, awalnya sepasang suami istri dan anaknya yang masih berusia 6 bulan hendak pergi ke kondangan dengan mengendarai sepeda motor.
Saat itu sopir pikap jasa ekspedisi tersebut berkendara melawan arah sejauh 20 meter. Tepat di lokasi, pikap tersebut mencoba memotong jalan hingga berujung menabrak korban.
Dari narasi video disebutkan korban dan motornya sempat terseret mobil pikap tersebut. Korban istri dan anaknya yang masih berusia 6 bulan sempat terlempar setelah ditabrak pikap.
Sopir pikap jasa ekspedisi tersebut lalu kabur. Polisi menyelidiki kasus tersebut dengan meminta keterangan saksi dan mendalami rekaman CCTV, hingga akhirnya menangkap sopir tersebut.