Akta Kelahiran di Indonesia Ada 4 Jenis, Apa Saja?

Akta Kelahiran di Indonesia Ada 4 Jenis, Apa Saja?

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Jumat, 29 Nov 2024 18:10 WIB
ilustrasi dokumen sertifikat
Ilustrasi dokumen (Foto: iStock)
Jakarta - Ada empat jenis akta kelahiran di Indonesia yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri). Ini disesuaikan berdasarkan asal usul atau kondisi hukum orang tua dari anak yang bersangkutan.

Mengutip dari Dukcapil Kemendagri, berikut ini penjelasan tentang jenis-jenis akta kelahiran yang ada di Indonesia:

1. Akta Kelahiran Anak Ayah dan Ibu

Ini merupakan jenis akta kelahiran untuk anak dari perkawinan yang sah secara negara dan memiliki buku nikah atau akta perkawinan. Dalam akta kelahiran jenis ini, nama kedua orang tua dicantumkan sebagai pasangan suami-istri.

2. Akta Kelahiran Anak Ayah dan Ibu dengan Frasa Tambahan

Ini merupakan jenis akta kelahiran untuk anak yang lahir dari orang tua yang belum mencatatkan perkawinan mereka. Dalam akta kelahiran jenis ini, perlu menambahkan keterangan bahwa perkawinan belum tercatat.

3. Akta Kelahiran Anak Seorang Ibu

Ini merupakan jenis akta kelahiran untuk anak yang lahir dari orang tua yang belum melakukan perkawinan secara negara dan belum memiliki buku nikah atau akta perkawinan. Dalam akta kelahiran jenis ini, hanya mencantumkan nama ibu saja.

4. Akta Kelahiran Anak Tanpa Nama Orang Tua

Ini merupakan jenis akta kelahiran untuk anak dengan asal usul atau orang tua yang tidak diketahui. Akta kelahiran jenis ini dibuat dengan berita acara kepolisian dan dokumen pendukung lainnya.

Sebagai informasi, dasar hukum terkait akta kelahiran sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 109, dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018. Landasan hukum ini memastikan setiap anak, dalam kondisi apapun, mendapatkan haknya atas akta kelahiran.

Bahwa setiap anak berhak memiliki identitas resmi sejak lahir. Oleh karena itu, setiap anak berhak atas akta kelahiran. Tanpa akta kelahiran, anak dapat kehilangan akses ke layanan pendidikan, kesehatan, dan lainnya. Dokumen ini juga melindungi hak anak secara hukum, termasuk hak waris dan perlindungan hukum lainnya. (wia/jbr)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads