Mengutip dari Dukcapil Kemendagri, berikut ini penjelasan tentang jenis-jenis akta kelahiran yang ada di Indonesia:
1. Akta Kelahiran Anak Ayah dan Ibu
Ini merupakan jenis akta kelahiran untuk anak dari perkawinan yang sah secara negara dan memiliki buku nikah atau akta perkawinan. Dalam akta kelahiran jenis ini, nama kedua orang tua dicantumkan sebagai pasangan suami-istri.
2. Akta Kelahiran Anak Ayah dan Ibu dengan Frasa Tambahan
Ini merupakan jenis akta kelahiran untuk anak yang lahir dari orang tua yang belum mencatatkan perkawinan mereka. Dalam akta kelahiran jenis ini, perlu menambahkan keterangan bahwa perkawinan belum tercatat.
3. Akta Kelahiran Anak Seorang Ibu
Ini merupakan jenis akta kelahiran untuk anak yang lahir dari orang tua yang belum melakukan perkawinan secara negara dan belum memiliki buku nikah atau akta perkawinan. Dalam akta kelahiran jenis ini, hanya mencantumkan nama ibu saja.
4. Akta Kelahiran Anak Tanpa Nama Orang Tua
Ini merupakan jenis akta kelahiran untuk anak dengan asal usul atau orang tua yang tidak diketahui. Akta kelahiran jenis ini dibuat dengan berita acara kepolisian dan dokumen pendukung lainnya.
Sebagai informasi, dasar hukum terkait akta kelahiran sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 109, dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018. Landasan hukum ini memastikan setiap anak, dalam kondisi apapun, mendapatkan haknya atas akta kelahiran.
Bahwa setiap anak berhak memiliki identitas resmi sejak lahir. Oleh karena itu, setiap anak berhak atas akta kelahiran. Tanpa akta kelahiran, anak dapat kehilangan akses ke layanan pendidikan, kesehatan, dan lainnya. Dokumen ini juga melindungi hak anak secara hukum, termasuk hak waris dan perlindungan hukum lainnya. (wia/jbr)