Bupati Jombang Warsubi angkat bicara mengenai PBB P2 sebagian wajib pajak yang naik drastis sejak 2024. Ia menyatakan tidak pernah menaikkan pajak, tapi sebatas menjalankan kebijakan kepala daerah sebelumnya.
Warsubi mengatakan PBB P2 sebagian warga Jombang naik gila-gilaan sejak berlakunya Perda Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tarif PBB P2 yang naik mulai berlaku pada 2024 ketika dirinya belum menjabat Bupati Jombang.
"Kami tidak pernah menaikkan pajak. Kami hanya menjalankan apa yang sudah dijalankan di tahun 2024. Kami kan belum menjabat, tapi kami harus meneruskan perjuangan-perjuangan beliau (kepala daerah sebelumnya)," kata Warsubi kepada wartawan di kantor Kemenag Jombang, Jalan Pattimura, dilansir detikJatim, Kamis (14/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk saat ini, Warsubi menawarkan solusi kepada warga Jombang yang keberatan dengan naiknya PBB P2. Ia membentuk tim khusus untuk menangani keberatan dari para wajib pajak. Para wajib pajak pun dipersilakan mengajukan keberatan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
"Sudah 16 ribu orang lebih minta pengurangan. Bahkan kami membentuk tim khusus penanganan pengaduan masyarakat. Masyarakat yang keberatan pasti kami berikan potongan," terangnya.
Kepala Bapenda Jombang Hartono menjelaskan, sepanjang 2024 pihaknya menerima keberatan 12.864 nomor objek pajak (NOP) yang diajukan keberatan. Terdiri dari 3.826 NOP dari pemohon individu dan 9.038 NOP dari pemohon kolektif desa.
Sedangkan tahun ini sampai Agustus, total 4.171 NOP yang diajukan keberatan ke Bapenda Jombang. Terdiri dari 1.596 NOP dari pemohon perorangan dan 2.575 NOP dari pemohon kolektif desa.
Simak selengkapnya di sini.