Tangisan Cut Intan Saat Video Armor KDRT Diputar di Persidangan

Tangisan Cut Intan Saat Video Armor KDRT Diputar di Persidangan

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 29 Nov 2024 08:40 WIB
Jakarta -

Pengadilan Negeri Cibinong menggelar sidang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) selebgram Cut Intan Nabila yang dilakukan suaminya, Armor Toreador (25). Korban menghadiri sidang ini didampingi pengacaranya.

Di persidangan, Kamis (28/11/2024), video CCTV yang merekam bukti KDRT diputar. Korban pun menangis saat melihat kembali video tersebut.

"Iya, karena harus diputar dari awal dan harus dilihat. Jadi memang terbawa suasana mengingat hari itu nggak enak banget," kata Intan kepada wartawan setelah menghadiri sidang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Intan hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus KDRT Armor terhadap dirinya. Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi dari jaksa, termasuk Cut Intan salah satunya.

Intan Nabila mengaku kini dia menyikapi sidang dengan lebih tenang. Sebelumnya dia merasa grogi.

ADVERTISEMENT

Namun dia mengaku masih trauma menyaksikan kejadian yang menimpanya beberapa waktu lalu. "Nggak grogi sih, nggak trauma juga, lebih ke traumanya ngelihat videonya," ucapnya.

Pemutaran kembali rekaman CCTV itu sempat membuatnya merasakan luka lama. Kendati dirinya yakin mentalnya akan semakin kuat menghadapi sidang tersebut.

"Masih sedih sih tadi soalnya harus menyaksikan lagi videonya, jadi ke-trigger. Insyaallah situasinya mudah-mudahan sidang berikutnya lebih bisa menyiapkan mental lebih baik," sambungnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:

Untuk diketahui Intan sendiri mantap bercerai dengan sang suami. Sidang kasus KDRT ini dilakukan tertutup.

Ini adalah sidang lanjutan, setelah sidang perdana dengan pembacaan dakwaan digelar pada Senin, 28 Oktober.

"Sidang perdana atas nama Armor Toreador Guatifante dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum.Dakwaan sendiri pasal pertama adalah Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 dengan subsider Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga," kata jaksa penuntut umum, Agung Ary Kesuma, usai persidangan.
"Selanjutnya subsider Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 5d juncto Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, atau kedua, Pasal 351 KUHP," lanjutnya.

Kasus KDRT Armor terhadap Cut Intan ini viral usai video yang menunjukkan perbuatan Armor beredar di media sosial beberapa waktu lalu. Polres Bogor kemudian turun tangan dan menangkap Armor atas laporan dugaan KDRT.

Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal KDRT dan penganiayaan terhadap istrinya, Cut Intan Nabila.

Halaman 2 dari 2
(aud/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads