5 Fakta Sopir Truk Maut di Slipi Langsung Ditahan Usai Jadi Tersangka

5 Fakta Sopir Truk Maut di Slipi Langsung Ditahan Usai Jadi Tersangka

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 29 Nov 2024 07:00 WIB
Truk maut yang tabrak 6 kendaraan di Slipi, Jakarta Barat. (Taufiq/detikcom)
Truk maut yang tabrak 6 kendaraan di Slipi, Jakarta Barat. (Taufiq Syarifudin/detikcom)
Jakarta -

Kasus kecelakaan truk tronton maut di lampu merah Slipi, Jakarta Barat, memasuki babak baru. Terkini, sopir truk tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

Insiden tabrakan maut ini terjadi pada Selasa, 26 November 2024, pukul 06.47 WIB. Truk tronton yang dikemudikan oleh Ade Zarkasih (45) itu menghantam 6 kendaraan di depannya.

Truk bernopol B-9586-HI itu melaju dari arah Timur ke Barat melaju tak terkendali saat tiba di turunan menjelang perempatan Slipi. Truk tersebut kemudian menabrak kendaraan di depannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam video rekaman CCTV yang beredar, terlihat truk tronton berwarna oranye tersebut awalnya melaju di lajur kanan. Truk itu terlihat berada di lajur kanan sejak sebelum turunan dekat lampu merah simpang Slipi.

Truk itu kemudian terlihat berpindah lajur dari kanan ke tengah. Tiba-tiba, truk itu menabrak sejumlah kendaraan yang sedang berhenti di lampu merah Slipi.

ADVERTISEMENT

Dua orang meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka berat akibat kecelakaan truk maut tersebut. Kedua korban adalah pengendara motor Honda Vario bernopol B-6022-PYA bernama Aliyanto (33), warga Sukmajaya, Depok, dan pengendara motor Yamaha bernopol B-5136-TCD bernama Ariyadi (36), warga Cipayung, Jakarta Timur.

Satu unit truk tronton menabrak 6 kendaraan di lampu merah Slipi, Jakarta Barat (Jakbar). Detik-detik kecelakaan itu terekam CCTV yang ada di lokasi. (dok Istimewa)Satu unit truk tronton menabrak 6 kendaraan di lampu merah Slipi, Jakarta Barat (Jakbar). Detik-detik kecelakaan itu terekam CCTV yang ada di lokasi. (dok Istimewa)

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan truk tersebut melanggar pembatasan jam operasional angkutan barang. Truk dilarang melintas di Tol Dalam Kota maupun jalan arteri setelah pukul 05.00 WIB.

"Nah ini kejadiannya pukul 07.00 WIB. Berarti dia jelas-jelas sudah melanggar daripada peraturan tersebut," kata Latif, kepada wartawan, Selasa (26/11).

Kondisi traffic light saat itu menunjukkan lampu hijau dari arah Palmerah ke Petamburan. Sopir truk diduga dalam kondisi mengantuk sehingga menerobos lampu hijau.

Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengatakan sopir truk tersebut mengalami micro sleep saat berkendara sehingga terjadi kecelakaan.

"Iya (sopir micro sleep). Tahu-tahu sedang mengemudi, less (tertidur) gitu kan," kata Ojo.

Sopir truk tersebut kemudian diamankan polisi. Hasil gelar perkara, sopir truk ditetapkan sebagai tersangka.

Lihat juga Video 'Truk Tronton Tabrak 6 Kendaraan di Slipi Sempat Terobos Lampu Merah':

[Gambas:Video 20detik]

Simak fakta-faktanya di halaman selanjutnya.....

1. Sopir Truk Jadi Tersangka

Polisi telah melakukan gelar perkara terkait kasus kecelakaan truk tronton yang mengakibatkan dua orang tewas di lampu merah Slipi, Jakarta Barat. Sopir truk, Ade Zarkasih (45), ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita sudah lakukan gelar perkara tadi pagi dan kita tentukan status yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani, saat dihubungi detikcom, Kamis (28/11).

2. Sopir Truk Ditahan

Polisi melakukan penahanan terhadap tersangka Ade Zarkasih. Ia ditahan untuk 20 hari ke depan.

"Selanjutnya akan kita tahan, kita terbitkan surat perintah penahanan untuk 20 hari ke depan," imbuh Ojo Ruslai.

3. Sopir Truk Lalai

Ade Zarkasih dijerat dengan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia dinilai lalai dalam berkendara.

"Karena kelalaiannya menyebabkan terjadinya kecelakaan dan korban meninggal dunia," kata Ojo.

Truk Tabrak 8 Kendaraan di Lampu Merah Slipi JakbarTruk Tabrak 8 Kendaraan di Lampu Merah Slipi Jakbar (Foto: Dok. Istimewa/Twitter TMC Polda Metro Jaya)

4. Terancam 6 Tahun Bui

Ade Zarkasih terancam hukuman 6 tahun penjara atas kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia tersebut. Berikut bunyi Pasal 310 Ayat (4):

"Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)."

5. Tak Ada Bekas Rem

Polisi mengungkap hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan maut truk tronton di lampu merah Slipi, Jakarta Barat. Polisi menyatakan tidak ada bekas pengereman di lokasi kejadian saat kecelakaan terjadi.

"Tidak ditemukan bekas rem, karena kecepatan rendah antara 30-40 Km/jam," ungkapnya.

Sejauh ini, kondisi rem kendaraan tidak mengalami masalah. Terbukti, setelah kecelakaan tersebut, truk tronton tersebut dapat dibawa dengan baik ke kantor Subdit Gakkum di Pancoran, Jakarta Selatan.

"Pengereman bagus karena waktu itu kendaraan dibawa oleh anggota ke Gakkum, remnya normal, bisa ngerem," jelasnya.

Meski demikian, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada saksi ahli. Pemeriksaan saksi ahli sekaligus untuk memastikan kelaikan kendaraan tersebut.

Lihat juga Video 'Truk Tronton Tabrak 6 Kendaraan di Slipi Sempat Terobos Lampu Merah':

[Gambas:Video 20detik]

Halaman 2 dari 2
(mea/mea)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads