Jadi Tersangka, Sopir Truk Maut di Slipi Langsung Ditahan

Jadi Tersangka, Sopir Truk Maut di Slipi Langsung Ditahan

Kurniawan Fadilah - detikNews
Kamis, 28 Nov 2024 11:35 WIB
Satu unit truk tronton menabrak 6 kendaraan di lampu merah Slipi, Jakarta Barat (Jakbar). Detik-detik kecelakaan itu terekam CCTV yang ada di lokasi. (dok Istimewa)
Satu unit truk tronton menabrak 6 kendaraan di lampu merah Slipi, Jakarta Barat (Jakbar). Detik-detik kecelakaan itu terekam CCTV yang ada di lokasi. (dok. Istimewa)
Jakarta -

Polisi menetapkan sopir truk tronton bernama Ade Zarkasih (45) sebagai tersangka kasus kecelakaan maut di lampu merah Slipi, Jakarta Barat. Ade Zarkasih langsung ditahan polisi.

"Selanjutnya akan kita tahan, kita terbitkan surat perintah penahan untuk 20 hari ke depan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani saat dihubungi detikcom, Kamis (28/11/2024).

Ojo mengatakan Ade Zarkasih telah lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa. Dia dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena kelalaiannya menyebabkan terjadinya kecelakaan dan korban meninggal dunia," kata Ojo.

Sopir truk tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada pagi tadi. Hasil gelar perkara, sopir truk dinilai cukup unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

Ia menambahkan, hasil pemeriksaan urine menyatakan sopir truk tersebut negatif narkoba. Adapun sopir truk tronton tersebut mengaku dia kehilangan konsentrasi karena mengalami microsleep.

"Pemeriksaan urine negatif, kemudian dia mengaku mengalami microsleep dan tidak konsentrasi sehingga menabrak kendaraan di depannya," tuturnya.

Berikut ini bunyi Pasal 310 ayat (4):

Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Kecelakaan maut itu terjadi pada Selasa (26/11), sekitar pukul 06.47 WIB. Kecelakaan terjadi tepat di lampu merah Slipi arah utara, Jakarta Barat.

Awal mulanya kendaraan truk tronton yang dikemudikan Ade Zarkasih melaju dari arah timur ke barat. Menjelang lampu merah Slipi, sopir truk tronton mengalami microsleep sehingga menabrak sejumlah kendaraan di depannya.

Sebanyak 6 kendaraan tertabrak truk tronton. Dua orang dinyatakan meninggal dunia akibat tertabrak truk tersebut.

Simak Video: CCTV Detik-detik Truk Tronton Tabrak 6 Kendaraan di Slipi

[Gambas:Video 20detik]



(mea/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads