Kabareskrim Ungkap Daerah di RI Terbanyak Korban TPPO: NTT-Jatim-Jabar

Rumondang Naibaho - detikNews
Jumat, 22 Nov 2024 19:37 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada (Rumondang/detikcom)
Jakarta -

Bareskrim Polri mengungkap 397 penindakan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam sebulan terakhir. Sebanyak 904 korban pekerja migran ilegal bisa diselamatkan selama pengungkapan tersebut.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyebut korban TPPO paling banyak berasal dari tiga wilayah. Di antaranya dari Nusa Tenggara Timur (NTT), Jawa Timur, dan Jawa Barat.

"Dari NTT, kemudian Jatim, Jabar, ada salah satunya," kata Wahyu dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (22/11/2024).

Wahyu menyebut para pekerja migran ilegal ini acap kali dikirim ke Malaysia yang letaknya terbilang dekat dari Indonesia. Sebelum ke Malaysia, mereka biasanya transit terlebih dahulu di Kalimantan.

"Sebagian besar berangkat menuju Kalimantan itu, ibarat Nunukan, itu menggunakan kapal. Aksesnya juga lebih mudah," ucap Wahyu.

Bahkan, kata Wahyu, kini terdapat modus baru yang dilakukan oleh para pelaku yakni dengan menggunakan kapal kecil menuju ke Malaysia. Adapun pelaku, kata dia, jarang menggunakan transportasi pesawat karena lebih mudah terdeteksi.

"Ada modus baru, menggunakan kapal-kapal kecil, ditampung di tengah laut, lalu dikirim lagi ke Malaysia," ujar Wahyu.

"Kalo ke tempat lain pasti kan harus menggunakan pesawat dan sebagainya, itu lebih mudah untuk kita ketahui," tambahnya.

Lebih jauh, eks Kapolda Aceh itu mengatakan bahwa para pelaku kejahatan itu dengan sengaja melanggar aturan dengan memberangkatkan para pekerja migran secara ilegal. Korban diberangkatkan tanpa visa yang sesuai serta diberangkatkan melalui jalur tak resmi.

"Jalur berangkat PMI dilakukan dengan tidak melalui jalur yang resmi atau mengelakukan jalur-jalur tikus yang sering terjadi di wilayah-wilayah perbatasan," katanya.

Sedangkan sejumlah modus yang dilakukan oleh para pelaku, di antarannya dengan mengimingi pekerja migran bakal mendapat pekerjaan dan diupah tinggi. Tapi, setibanya di lokasi penempatan, pekerjaan yang diberikan tak sesuai janji.

"Bahkan ada beberapa pekerja kita yang dijadikan pekerja seks komersial. Namun di dalamnya mereka dipaksa untuk menandatangani surat perjanjian jaminan utang," ucap Wahyu.

"Seolah-olah mereka punya utang yang harus dibayarkan apabila mereka dipaksa untuk bekerja, karena mereka harus membayar perjanjian uang utang tadi. Ini adalah modus untuk mengikat mereka supaya mereka tetap mau bekerja," pungkasnya.

Tonton juga video: Puluhan Mahasiswa di Makassar Jadi Korban TPPO Ferienjob






(ond/fas)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork