Tom Lembong Protes Pendapat Tertulis Ahli, Kejagung Balas Jangan Asal Tuding

Anggi Muliawati - detikNews
Jumat, 22 Nov 2024 16:54 WIB
Konferensi pers pengacara Tom Lembong (Anggi/detikcom)
Jakarta -

Pengacara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengaku akan melaporkan dua ahli hukum pidana yang dihadirkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) di sidang praperadilan ke polisi dan universitas masing-masing. Ari menilai kedua ahli tersebut telah melanggar sumpah dalam persidangan.

"Kami mempertimbangkan, mempersoalkan ini untuk menindaklanjuti ke pihak kepolisian dan melaporkan ini kepada masing-masing universitasnya mereka," kata Ari di Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (22/11/2024).

Ari menilai ada kesamaan dalam keterangan tertulis dua ahli tersebut. Dia menduga ada campur tangan jaksa dalam pembuatan keterangan tertulis oleh dua ahli.

"Dalam membuat tertulis, ejaannya semua sama, titik komanya sama. Cuma ada satu ahli ditambahkan ada tambahan poin, poin lain. Tapi yang poin-poin yang lainnya semuanya plek sama, persis sama," ujarnya.

"Sehingga kami menanyakan kepada ahli, ini siapa yang buat keterangan ahli ini? Ahli pertama atau ahli kedua atau yang buat ini jaksa? Lalu ahli cuma tinggal disuruh tanda tangan. Kalau itu, wah kita betul-betul kecewa," sambungnya.

Ari mengatakan pihaknya juga akan melaporkan hal tersebut kepada Komisi Kejaksaan. Ari menganggap dua ahli tersebut telah melakukan sumpah palsu.

"Iya. Jadi semua pihak kita laporkan. Suratnya sedang kami konsepkan. Baik itu pihak ke universitasnya maupun ke kepolisian. Kita laporkan. Pihak kejaksaan juga. Komisi Kejaksaan kami lapori juga," ucap dia.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menanggapi rencana pelaporan tersebut. Harli menilai kesamaan keterangan dari kedua ahli merupakan hal wajar.

"Sekiranya pun sama keterangan saksi yang satu dengan yang lain atau keterangan ahli yang satu dengan yang lain, apa masalahnya. Prinsip umum persidangan itu terbuka dan bebas," ujar Harli saat dihubungi.

Harli mengatakan hanya hakim yang dapat menilai keterangan-keterangan yang disampaikan dalam persidangan. Harli meminta pihak Tom Lembong tidak asal menuding.

"Semua hal dalam proses persidangan, baik berupa keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, maupun keterangan terdakwa, yang berhak menilainya adalah Hakim," jelasnya.

"Yang menduga ini siapa? Jangan asal tuding, itu tidak baik," imbuhnya.

Sebelumnya, Ari menuding keterangan tertulis yang disampaikan oleh dua ahli jaksa saling menyontek. Perwakilan Kejaksaan Agung, Zulkifli, pun membantah tuduhan tersebut.

Perdebatan itu terjadi saat sidang praperadilan Tom Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/11). Hakim pun menyatakan keterangan yang dipertimbangkan ialah yang disampaikan di dalam persidangan.

Tom mengajukan gugatan praperadilan melawan Kejagung setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait impor gula yang merugikan negara Rp 400 miliar. Kejagung menyatakan penyidikan sudah sesuai prosedur.

Simak Video 'Alasan Tom Lembong Ajukan Praperadilan untuk Gugurkan Status Tersangkanya':




(amw/haf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork