Layanan Gratis Transjakarta: Daftar Golongan dan Cara Mendapatkannya

Layanan Gratis Transjakarta: Daftar Golongan dan Cara Mendapatkannya

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Kamis, 21 Nov 2024 18:07 WIB
Revitalisasi Halte TransJakarta Benhil belum selesai (Ammar/detikcom)
Ilustrasi Transjakarta (Foto: Ammar/detikcom)
Jakarta -

Program layanan gratis Transjakarta tersedia untuk masyarakat yang termasuk golongan tertentu. Ini merupakan program dari Pemprov DKI Jakarta dalam rangka memberikan akses transportasi publik yang lebih mudah dan terjangkau di Jakarta.

Adanya program layanan gratis Transjakarta juga sebagaimana termuat dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 133 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 160 Tahun 2016 Tentang Pelayanan Transjakarta Gratis Dan Bus Gratis Bagi Masyarakat.

Daftar Golongan yang Berhak

Menurut aturannya, berikut ini daftar golongan masyarakat yang berhak mendapatkan layanan gratis Transjakarta:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya
  2. Tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta
  3. Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)
  4. Karyawan/pekerja swasta tertentu dengan gaji sesuai UMP melalui Bank DKI
  5. Penghuni rumah susun sederhana sewa (Rusunawa)
  6. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
  7. Penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
  8. Penerima beras keluarga sejahtera yang berdomisili di Jabodetabek
  9. Anggota TNI atau Polri
  10. Veteran Republik Indonesia
  11. Penyandang disabilitas
  12. Penduduk lanjut usia (Lansia: 60 tahun ke atas)
  13. Marbot (pengurus masjid)
  14. Pendidik dan tenaga kependidikan pada PAUD
  15. Juru Pemantau Jentik (Jumantik).

Mengutip dari Antara, untuk golongan masyarakat yang termasuk dalam poin 1-6 di atas berhak menerima layanan gratis Transjakarta dengan Jakcard Combo yang juga bisa didaftarkan dengan cara menghubungi Bank DKI. Sementara untuk golongan masyarakat yang termasuk dalam poin 7-15 di atas berhak menerima layanan gratis Transjakarta dengan TJ Card.

Syarat dan Cara Daftar Layanan

Bagi masyarakat yang termasuk ke dalam golongan yang berhak atas layanan gratis Transjakarta, maka dapat melakukan pendaftaran online melalui situs resmi Kartu Layanan Gratis Transjakarta (klg.transjakarta.co.id/klg). Atau bisa juga pendaftaran langsung ke Bank DKI.

ADVERTISEMENT

Syarat dan cara pendaftaran online:

  • Kunjungi situs https://klg.transjakarta.co.id/klg/
  • Lakukan pendaftaran secara online dengan mengisi data diri dan mengunggah dokumen seperti KTP, KK, hingga pasfoto sampai mendapat konfirmasi keberhasilan pendaftaran.

Syarat dan cara pendaftaran langsung:

  • Kunjungi salah satu Bank DKI yang ditentukan untuk pengambilan kartu.
  • Bawa dokumen berikut sesuai kondisi:
    - Fotokopi KTP pendaftar
    - Kartu Keluarga (KK) jika diwakilkan oleh anggota dalam satu KK
    - KTP dan fotokopi KTP orang yang mewakilkan
    - Surat kuasa bermaterai yang telah ditandatangani jika diwakilkan oleh orang di luar KK.
(wia/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads