Kartu Layanan Gratis TransJ untuk Penyandang Disabilitas, Ini Ketentuannya

Kartu Layanan Gratis TransJ untuk Penyandang Disabilitas, Ini Ketentuannya

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Selasa, 04 Jun 2024 22:32 WIB
Sebanyak 300 bus berkonsep ramah pada kaum disabilitas akan diadakan oleh PT TransJakarta. Bus ini akan diintegrasikan dengan layanan Transjakarta Cares.
TransJakarta (Foto: Agung Pambudhy)
Jakarta -

Pemprov Jakarta menginformasikan layanan khusus penyandang disabilitas saat menggunakan transportasi publik di Jakarta. Kini, ada Kartu Layanan Gratis (KLG) untuk penyandang disabilitas yang ingin naik TransJakarta dan Mikrotrans.

Lalu, bagaimana cara mendapatkan KLG untuk penyandang disabilitas? Berikut informasinya.

Apa itu KLG?

Kartu Layanan Gratis (KLG) adalah layanan untuk penyandang disabilitas yang ingin naik TransJarta dan Mikrotrans. Dengan kartu ini, penyandang disabilitas dapat menggunakan TransJarta dan Mikrotrans tanpa dikenakan biaya alias gratis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemprov Jakarta menegaskan Kartu Layanan Gratis (KLG) ini tidak boleh disalahgunakan. KLG hanya boleh digunakan oleh pemilik kartu yang identitasnya tertera pada kartu.

Cara Daftar KLG Penyandang Disabilitas

Kartu Layanan Gratis (KLG) ini bisa didapat secara online. Berikut langkah-langkahnya.

ADVERTISEMENT
  • Daftar melalui situs klg.transjakarta.co.id
  • Lalu, akan muncul tampilan 'Kartu Layanan Gratis'
  • Pilih 'Pembuatan Kartu Baru'
  • Kemudian, unggah dokumen persyaratan, seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan dokumen pendukung lainnya
  • Lengkapi semua langkah pendaftaran hingga selesai
  • Jika KLG sudah jadi, pemilik baru akan dihubungi melalui nomor WhatsApp yang didaftarkan dan kartu bisa diambil di Kantor Pusat TransJakarta di Jl. Mayjen Sutoyo No.1, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur
  • Pengambilan KLG bisa diwakilkan, dengan ketentuan perwakilan harus berasal dari satu KK dengan pemilik kartu
  • Jika beda KK, orang yang mewakili wajib membawa surat kuasa yang sudah ditandatangani di atas materai.

Kategori Penerima Kartu Layanan Gratis TransJakarta

Kartu Layanan Gratis TransJakarta tidak hanya berlaku untuk disabilitas, tetapi juga penumpang dengan kriteria tertentu. Dikutip dari laman Instagram @infotije, berikut kategori penerima Kartu Layanan Gratis TransJakarta.

  • Lanjut usia (Lansia) minimal 60 tahun ke atas (KTP DKI)
  • Penyandang disabilitas (KTP Nasional)
  • Anggota Veteran (KTP Nasional)
  • Raskin (KTP DKI dan memiliki Kartu Keluarga Sejahtera/KKS tahun berjalan)
  • Penduduk Kep. Seribu (KTP Kep. Seribu)
  • Pengurus Masjid/Marbot (KTP DKI dan memiliki SK DMI (Dewan Masjid Indonesia) tahun berjalan)
  • Guru PAUD (KTP DKI dan memiliki SK mengajar tahun berjalan)
  • Jumantik (KTP DKI dan memiliki SK Jumantik tahun berjalan)
  • TNI dan Polri (KTP dan KTA).
(kny/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads