Kartu Layanan Gratis TransJakarta (TJ Card): Ketentuan dan Syarat

Kartu Layanan Gratis TransJakarta (TJ Card): Ketentuan dan Syarat

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Senin, 27 Mei 2024 14:04 WIB
TransJakarta. (Rifka/detikcom)
TransJakarta (Foto: Rifka/detikcom)
Jakarta -

Pihak TransJakarta menginformasikan ketentuan penggunaan Kartu Layanan Gratis TransJakarta (TJ Card). Perlu diketahui, Kartu Layanan Gratis TransJakarta hanya berlaku untuk penumpang dengan kategori tertentu.

Lalu, apa saja syarat pendaftaran Kartu Layanan Gratis TransJakarta? Simak informasinya berikut ini.

Kategori Penerima Kartu Layanan Gratis TransJakarta

Kartu Layanan Gratis TransJakarta berlaku untuk penumpang yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Dikutip dari laman Instagram @infotije, berikut kategori penerima Kartu Layanan Gratis TransJakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Lanjut usia (Lansia) minimal 60 tahun ke atas (KTP DKI)
  • Penyandang disabilitas (KTP Nasional)
  • Anggota Veteran (KTP Nasional)
  • Raskin (KTP DKI dan memiliki Kartu Keluarga Sejahtera/KKS tahun berjalan)
  • Penduduk Kep. Seribu (KTP Kep. Seribu)
  • Pengurus Masjid/Marbot (KTP DKI dan memiliki SK DMI (Dewan Masjid Indonesia) tahun berjalan)
  • Guru PAUD (KTP DKI dan memiliki SK mengajar tahun berjalan)
  • Jumantik (KTP DKI dan memiliki SK Jumantik tahun berjalan)
  • TNI dan Polri (KTP dan KTA).

Syarat Kartu Layanan Gratis TransJakarta

Bagi yang termasuk kategori penerima Kartu Layanan Gratis TransJakarta (TJ Card), dapat melakukan pendaftaran kartu baru, melaporkan penggantian kartu hilang ataupun kartu rusak melalui klg.transjakarta.co.id.

Berikut syarat-syaratnya.

ADVERTISEMENT

1. Persyaratan pendaftaran kartu baru:

  • Upload dokumen, seperti KTP
  • Pas foto
  • Kartu Keluarga
  • Serta dokumen pendukung masing-masing kategori.

2. Persyaratan pelaporan kartu hilang:

  • Upload dokumen, seperti KTP
  • Pas foto
  • Kartu Keluarga
  • Surat kehilangan dari pihak kepolisian dan dokumen pendukung masing-masing kategori.

3. Persyaratan pelaporan kartu rusak:

  • Upload dokumen, seperti KTP
  • Pas foto
  • Kartu Keluarga
  • Upload foto kartu rusak.

Perpanjangan Masa Berlaku Kartu Layanan Gratis TransJakarta

Perpanjangan masa Kartu Layanan Gratis TransJakarta (TJ Card) dapat dilakukan pada hari kerja pukul 08.00 - 15.00 WIB di beberapa lokasi sebagai berikut.

  • Bank DKI Cabang Walikota Jakarta Timur
  • Bank DKI Cabang Walikota Jakarta Barat
  • Bank DKI Cabang Walikota Jakarta Selatan
  • Bank DKI Cabang Walikota Jakarta Utara
  • Bank DKI Cabang Walikota Jakarta Pusat
  • Bank DKI Cabang Balai Kota
  • Bank DKI Cabang Otista
  • Bank DKI Cabang PBS (Pintu Besar Selatan)
  • Bank DKI Cabang Gatot Subroto (Dinas Pendidikan DKI Jakarta).

Berikut persyaratan yang harus dibawa.

  • Fotokopi KTP
  • Kartu Layanan Gratis TransJakarta (TJ Card)
  • Jika kedatangan diwakilkan oleh nama yang terdaftar di dalam satu Kartu Keluarga (KK), bawa KK dan KTP serta fotokopi KTP yang mewakilkan
  • Jika kedatangan diwakilkan dengan nama yang berbeda KK, maka wajib menggunakan surat kuasa dan ditandatangani di atas materai serta membawa KTP yang mewakilkan.
(kny/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads