Tersangka kasus impor gula sekaligus mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong menghadirkan ahli hukum pidana Chairul Huda sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan yang diajukannya melawan Kejaksaan Agung. Chairul Huda menjelaskan terkait pentingnya hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam menentukan kerugian keuangan negara.
"Jadi hasil audit itu yang menentukan, barulah kemudian dicari apakah ada sebabnya adalah adanya perbuatan yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi atau tidak," kata Chairul Huda di ruang sidang utama, PN Jaksel, Kamis (21/11/2024).
Dia menyebut hasil audit lembaga yang berwenanglah yang menjadi latar belakang penetapan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil audit yang membuktikan adanya keuangan negara itulah yang menjadi pangkal tolak penetapan tersangka," ucapnya.
Namun menurutnya, jika kerugian keuangan negara belum dilakukan atau dibuktikan secara pasti, dia menilai proses penetapan tersangka yang dilakukan tidak sesuai prosedur.
"Belum adanya hasil audit itu menyebabkan penetapan tersangka prematur. Penetapan tersangka tidak sesuai dengan prosedur, dan karenanya harus dinyatakan sebagai tidak sah," tuturnya.
Lebih jauh, Chairul menilai penetapan tersangka merupakan suatu rangkaian prosedur penyidikan. Dia menyebut seyogiaya pengumpulan bukti dilakukan lebih dulu sebelum penetapan tersangka.
"Dalam banyak praktik, penetapan tersangka dulu baru dicari-cari buktinya. Nah ini juga menjadi dasar penilaian bagi Yang Mulia Hakim Praperadilan untuk menilai apakah penetapan tersangkanya ini sah atau tidak. Karena kerap kali buktinya diketemukan kemudian," terang Chairul.
Simak juga Video: Pengacara Tom Lembong Minta Mendag Era Jokowi Lainnya Juga Diperiksa