Calon Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Benny Jozua Mamoto, turut menyoroti persoalan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan olek KPK. Benny menilai perlu ada payung hukum yang menaungi pelaksanaan OTT.
Hal itu disampaikan Benny saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI, Rabu (20/11/2024). Awalnya ia menyinggung adanya kewenangan penyidik tindak pidana narkoba untuk melakukan tangkap tangan seperti diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009.
Benny mengatakan dalam aturan itu penyidik narkoba bisa melakukan teknik control delivery atau penyerahan di bawah pengawasan. Dia menilai hal itu serupa dengan OTT yang dilakukan KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah kami melihat dalam hal ini OTT KPK, mirip-mirip dengan teknik penyidikan penyerahan di bawah pengawasan," kata Benny.
Benny lantas menyinggung belum ada aturan khusus di Undang-Undang yang mengatur tentang OTT dari KPK. Menurutnya, hal itu rawan untuk dipersoalkan sejumlah pihak.
"Maka dalam hal OTT KPK menurut kami juga perlu satu aturan yang dibuat atau payung hukum sehingga nanti tidak dipermasalahkan," ungkap Benny.
"Nah ini satu hal yang menurut kami menarik untuk didiskusikan dan nanti dibahas," tambahnya.
Diketahui, Komisi III DPR melakukan uji tes kelayakan dan kepatutan cadewas KPK hari ini. Berikut urutan cadewas KPK yang akan dites:
1. Mirwazi (Kabid Pemberantasan Narkoba BNN Aceh)
2. Elly Fariani (mantan Inspektur Jenderal Kemkominfo)
3. Wisnu Baroto (Staf Ahli Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum)
4. Benny Jozua Mamoto (mantan Ketua Harian Kompolnas)
5. Gusrizal (Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin)
6. Sumpeno (hakim Pengadilan Tinggi Jakarta)
7. Chisca Mirawati (Anggota Asosiasi Bank Asing)
8. Hamdi Hassyarbaini (Anggota Komite Audit Superbank)
9. Heru Kreshna Reza (Komisaris Independen PT Asuransi Kredit Indonesia)
10. Iskandar Mz (mantan Direktur Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri)
Lihat juga video: Cadewas Mirwazi Soroti Ego Sektoral di KPK: Pimpinan Merasa Paling Jago