Calon Dewas (Cadewas) KPK Wisnu Baroto menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR. Dalam uji tersebut, Wisnu menilai mengapa banyak pelanggaran yang dilakukan pimpinan KPK.
Hal itu dikatakan oleh Wisnu dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2024). Wisnu mengatakan bahwa peraturan Dewas KPK masih berupa aturan yang belum diundangkan.
"Jadi oleh karena itu ada banyak pelanggaran dan dilakukan pimpinan KPK. Karena mereka merasa bahwa peraturan Dewas itu tidak mempunyai kekuatan mengikat," kata dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wisnu melanjutkan, jika menjadi Dewas KPK nantinya, hal itu akan diperbaiki. Dirinya akan mengajukan aturan Dewas akan diundangkan nantinya.
"Oleh karena itu kalau saya diizinkan diperkenankan, peraturan Dewas itu akan kami perbaiki, sempurnakan berdasarkan Undang-Undang 12 tahun 2011," kata dia.
"Yaitu tentunya melalui tim kecil, sinkronisasi, dan naskah akademiknya, sinkronasi dengan Kumham, dengan Setneg, kemudian dimasukkan dalam lembaran negara. Sehingga kalau peraturannya sudah dimasukkan lembaran negara harus ditaati," tambahnya.
Diketahui, Komisi III DPR melakukan uji kelayakan dan kepatutan kepada calon Dewas KPK. Berikut urutan calon Dewas KPK yang akan diuji:
1. Mirwazi (Kabid Pemberantasan Narkoba BNN Aceh)
2. Elly Fariani (mantan Inspektur Jenderal Kemkominfo)
3. Wisnu Baroto (Staf Ahli Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum)
4. Benny Jozua Mamoto (mantan Ketua Harian Kompolnas)
5. Gusrizal (Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin)
6. Sumpeno (hakim Pengadilan Tinggi Jakarta)
7. Chisca Mirawati (Anggota Asosiasi Bank Asing)
8. Hamdi Hassyarbaini (Anggota Komite Audit Superbank)
9. Heru Kreshna Reza (Komisaris Independen PT Asuransi Kredit Indonesia)
10. Iskandar Mz (mantan Direktur Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri)
Lihat juga video: Johanis Tanak: Andai Jadi Ketua KPK, Saya Akan Tutup OTT