KPK Bantah Agun Gunandjar soal Ada 2 Tersangka Baru Kasus E-KTP

Yogi Ernes - detikNews
Selasa, 19 Nov 2024 18:42 WIB
Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto (Yogi/detikcom)
Jakarta -

KPK meluruskan pernyataan politikus Partai Golkar Agun Gunandjar yang menyebutkan ada dua tersangka baru dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. KPK mengatakan belum ada tersangka baru dalam kasus tersebut.

"Informasi yang kami dapatkan sampai saat ini untuk tersangka e-KTP masih dua orang yang sedang berjalan," kata jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2024).

Dua tersangka itu ialah Paulus Tannos (PT) dan Miryam S Haryani (MSH). Paulus Tannos saat ini juga tercatat masih masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK.

"Masih perkara yang lama dengan inisial PT dan MSH baru dua itu, belum ada tambahan lagi," ujar Tessa.

Dia menambahkan, pemeriksaan Agun Gunandjar di KPK hari ini dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Paulus Tannos dan Miryam Haryani.

"Kemungkinan yang bersangkutan diperiksa untuk dua tersangka yang dimaksud," katanya.

Agun Gunandjar Diperiksa KPK

Politikus Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa kembali diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Agun menyebut ada dua tersangka baru dalam perkara itu.

"Hari ini saya menerima panggilan seperti biasa, kasus 15 tahun yang lalu, KTP elektronik, untuk tersangka baru," kata Agun di gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Anggota DPR RI yang kini duduk di Komisi XI ini mengaku dimintai keterangan untuk dua tersangka baru dalam perkara itu. Namun Agun enggan membeberkan siapa dua tersangka baru yang dimaksudnya.

"Namanya nggak bisa saya sebut. Kalau saya kan hanya diminta keterangan untuk dua tersangka baru," ucap Agun, yang pernah menjadi anggota DPR RI Komisi II, yang bermitra dengan Kemendagri yang mengurus soal e-KTP.

"Pokoknya ada tersangka baru yang sudah lama sering dipublikasikan. Tanya ke jubir aja, saya nggak berani. Kalau sudah masuk penyidikan, tanya petugas," sambungnya.

Adapun terkait pemeriksaannya hari ini, Agun mengatakan telah menjawab semua yang ditanyakan penyidik.

"Singkat saja, pemeriksaan kasus yang dulu karena kasusnya sama 15 tahun yang lalu, saya masih hafal," imbuh Agun.

Simak juga Video 'Puan soal Pengakuan Agus Rahardjo: Kami Menjunjung Supremasi Hukum':






(ygs/dek)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork