KPK Panggil Ketua DPRD Kalsel Jadi Saksi Kasus Suap Proyek

Yogi Ernes - detikNews
Selasa, 19 Nov 2024 13:03 WIB
Ilustrasi KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK memanggil Ketua DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), Supian, hari ini. Dia dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek di Pemprov Kalsel.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama S (Supian) Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (19/11/2024).

Tessa belum menjelaskan apakah Supian hadir atau tidak. Dia juga belum menjelaskan materi pemeriksaan Supian.

"Pemeriksaan saksi dugaan TPK pengadaan barang dan jasa untuk sejumlah proyek pekerjaan di wilayah Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan," ujar Tessa.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Oktober lalu. KPK kemudian menetapkan tujuh orang tersangka.

Tersangka penerima:

1. Sahbirin Noor (SHB) selaku Gubernur Kalimantan Selatan
2. Ahmad Solhan (SOL) selaku Kadis PUPR Kalimantan Selatan
3. Yulianti Erynah (YUL) selaku Kabid Cipta Karya sekaligus PPK PUPR Kalsel
4. Ahmad (AMD) selaku pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga pengepul fee
5. Agustya Febry Andrean (FEB) selaku Plt Kepala Bag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan

Tersangka pemberi:

1. Sugeng Wahyudi (YUD) selaku pihak swasta
2. Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta.

KPK menduga Sahbirin menerima fee atau suap dari proyek-proyek di Pemprov Kalsel. Sahbirin tak terima dan mengajukan praperdilan melawan KPK.

Hakim pun mengabulkan gugatan dari Paman Birin. Status tersangka Sahbirin Noor pun gugur.

Selang beberapa hari menang praperadilan, Paman Birin mengumumkan mundur dari jabatan Gubernur Kalimantan Selatan. KPK mengatakan penyidikan kepada Paman Birin tidak berhenti meski ia telah mengundurkan diri dari jabatannya.

KPK telah memanggil Sahbirin sebagai saksi pada Senin (18/11). Namun, Sahbirin mangkir.




(ygs/haf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork