Tim jaksa dari Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan tanggapan atas permohonan praperadilan yang diajukan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Kejagung menegaskan Kejagung telah mengantongi alat bukti sebelum menetapkan mantan Menteri Perdagangan itu sebagai tersangka.
"Bahwa dalam penyidikan perkara a quo termohon selaku penyidik telah mendapatkan bukti permulaan yaitu telah terpenuhinya dua alat bukti bahkan diperoleh 4 alat bukti berdasarkan Pasal 184 KUHAP," kata jaksa Teguh. A di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2024).
Dalam sidang praperadilan kasus korupsi impor gula, Tom Lembong bertindak sebagai pemohon dan Kejaksaan selaku termohon. Agenda sidang hari ini merupakan jawaban dari Kejagung atas keberatan yang disampaikan pihak Tom Lembong pada Senin (18/11).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejagung menjelaskan penyelidikan kasus korupsi impor gula telah dimulai sejak 31 Juli 2023. Kejagung lalu melakukan gelar perkara pada 3 Oktober 2023 dan disepakati kasus tersebut naik ke tingkat penyidikan.
Teguh mengatakan dalam proses penyidikan, Tom Lembong juga telah diperiksa sebagai saksi selama empat kali. Pemeriksaan saksi itu terjadi pada 8 Oktober 2024, 16 Oktober 2024, 22 Oktober dan 29 Oktober 2024.
Usai empat kali pemeriksaan saksi, Kejagung lalu menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024. Kejagung menegaskan penetapan tersangka itu berdasarkan empat alat bukti yang telah dikantongi sebelumnya.
"Didapatkan alat bukti keterangan saksi, alat bukti keterangan ahli, alat bukti surat dan alat bukti petunjuk maupun barang bukti elektronik. Oleh karena itu termohon selaku penyidik melakukan proses penetapan tersangka dalam perkara a quo," tutur Teguh.
Bantah Tak Beri Kesempatan Tom Lembong Tunjuk Pengacara
Kejagung juga membantah tidak memberikan kesempatan untuk Tom Lembong menunjuk pengacara sendiri usai ditetapkan tersangka. Teguh mengatakan pihaknya telah memastikan hak Tom Lembong sebagai tersangka telah terpenuhi.
"Selanjutnya untuk memastikan bahwa hak-hak pemohon yang pada saat itu ditetapkan sebagai tersangka terpenuhi dan dilakukan berita acara pemeriksaan sebagai tersangka dengan sah, maka penasihat hukum yang telah ditunjuk oleh pemohon yaitu saudara Eko Purnomo, SH, MH, turut menandatangani BAP tersangka tersebut," ujar Teguh.
Kejagung menyebut Tom Lembong juga telah menunjuk dan memberikan surat kuasa kepada tim pengacara yang akan mendampinginya pada 30 Oktober 2024.
"Selanjutnya pemohon baru melakukan penunjukan penasihat hukum sendiri berdasarkan surat kuasa penunjukan penasihat hukum tanggal 30 Oktober 2024 kepada Dr Ari Yusuf Amir SH MH dan kawan-kawan," tutur Teguh.
Kasus dugaan korupsi dalam impor gula pada 2015-2016 saat ini telah menjerat dua tersangka. Keduanya adalah Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan 2015-2016 dan Charles Sitorus selaku mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).
Kejaksaan Agung menyebut kasus korupsi yang dilakukan Tom Lembong merugikan negara sebesar Rp 400 miliar. Tom saat ini telah menjalani penahanan.
Lihat Video: Pengacara Tom Lembong Minta Mendag Era Jokowi Lainnya Juga Diperiksa