Kejagung Tanya Urgensi Hadirkan Tom Lembong di Sidang Praperadilan

Kejagung Tanya Urgensi Hadirkan Tom Lembong di Sidang Praperadilan

Rumondang Naibaho - detikNews
Senin, 18 Nov 2024 17:54 WIB
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (Kurniawan/detikcom)
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (Kurniawan/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Agung menanggapi permintaan menghadirkan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di sidang praperadilan kasus dugaan korupsi impor gula. Kejagung mempertanyakan urgensi dibalik permintaan menghadirkan Tom Lembong yang sudah menjadi tersangka dan ditahan.

"Urgensinya apa?" kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Senin (18/11/2024).

Harli belum menjelaskan lebih jauh mengenai ada tidaknya koordinasi dari pengacara Tom Lembong perihal itu. Dia hanya mengatakan pihaknya akan mengikuti proses sidang praperadilan yang tengah berlangsung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita lihat perkembangan dari proses praperadilan ini ya," ujar Harli.

Kemudian, mengenai permintaan agar Kejagung memeriksa para Mendag setelah Tom, Halri enggan menanggapi. Sebab, menurutnya, perihal itu sudah masuk substansi penyidikan.

ADVERTISEMENT


"Itu sudah terkait substansi bukan prosedur. ⁠Penyidik sudah menjalankan tugasnya berdasarkan dan sesuai hukum acara," pungkas Harli.

Diketahui, sidang praperadilan perdana kasus Tom Lembong digelar hari ini. Tom Lembong bertindak sebagai pemohon dan Kejaksaan Agung sebagai termohon.

Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/11) meminta mejelis hakim untuk menghadirkan Tom Lembong.

"Kami sebelumnya sudah menghadirkan surat untuk menghadirkan tersangka karena mengingat pemohon dalam hal ini beliau yang mengalami langsung proses dari awal pemeriksaan. Jadi beberapa hal perlu konfirmasi dari beliau," kata Ari.

Hakim tunggal Tumpanuli Marbun meminta pengacara Tom Lembong untuk berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. Hakim menyatakan tidak memiliki kapasitas menghadirkan Tom Lembong dalam sidang praperadilan.

"Jadi begini, pengadilan, khususnya untuk menghadirkan pemohon principal itu di persidangan itu merupakan tanggung jawab dari pemohon sendiri, barang kali berkoordinasi dengan termohon. Tapi kalau pengadilan untuk menghadirkan di persidangan silakan menyampaikan, tetapi kecuali antara pemohon dan termohon berkoordinasi soal itu, silakan saja," ujar Tumpanuli.

(ond/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads