Kejagung Bantah Tudingan Tom Lembong Korban Abuse of Power

Kejagung Bantah Tudingan Tom Lembong Korban Abuse of Power

Rumondang Naibaho - detikNews
Senin, 18 Nov 2024 19:36 WIB
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar saat memberikan keterangan pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2024).
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Pengacara eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yang menyebut kliennya menjadi korban abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Kejaksaan Agung (Kejagung RI) membantah tudingan itu.

Tudingan abuse of power itu dinyatakan oleh Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir dalam materi praperadilan Tom Lembong pada sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan hari ini.

"Penyidik sudah menjalankan tugasnya berdasarkan dan sesuai hukum acara (kitab undang-undang hukum acara pidana/KUHAP)," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan Senin, (18/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Harli enggan menanggapi lebih jauh perihal tudingan itu. Dia hanya menyatakan tim jaksa akan membeberkan fakta-fakta proses penyidikan kasus yang menjerat Tom Lembong itu.

"Kita lihat perkembangan dari proses praperadilan ini ya," ujar Harli.

ADVERTISEMENT


Sebelumnya, Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan penetapan tersangka Tom Lembong oleh Kejagung tidak sah. Dia menilai Kejagung telah bersikap sewenang-wenang.

Karena itu dia meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggugurkan status tersangka terhadap kliennya. Dia memaparkan sejumlah alasan yang membuat dirinya meminta status tersangka Tom Lembong digugurkan.

"Bahwa alasan pokok diajukan praperadilan ini didasarkan pada terjadinya kesewenang-wenangan, abuse of power dan pelayanan hukum acara pidana yang dilakukan termohon dalam proses penetapan tersangka dan penahanan Thomas Trikasih Lembong yang dalam hal ini disebut pemohon," kata Ari.

Ari menyebut ada sejumlah kesalahan dalam menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka hingga ditahan. Pertama, Ari menyebut Kejagung tidak memberikan kesempatan kepada Tom Lembong untuk menunjuk pengacaranya sendiri saat ditetapkan tersangka. Dia juga menyebut penetapan tersangka terhadap Tom Lembong tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup.

"Penetapan tersangka pemohon tidak didasarkan pada bukti permulaan berupa minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP," ujarnya.

Ari mengatakan Tom Lembong yang sudah tidak menjabat sebagai Menteri Perdagangan sejak 27 Juli 2016. Sementara, kasus yang diusut Kejagung dan menjadi dasar penetapan tersangka Tom Lembong berada dalam rentang tahun 2015 sampai 2023. Tom Lembong meminta Kejagung memeriksa Menteri Perdagangan setelah Tom Lembong terkait kasus dugaan korupsi impor gula.

"Pemohon sudah tidak menjabat sebagai Menteri Perdagangan sejak tanggal 27 Juli 2016 sehingga sesuai dengan Surat Penetapan tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda tindak pidana khusus dinyatakan di situ penyidikan importasi gula Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan 2023 sehingga sudah selayaknya Menteri-menteri Perdagangan lain juga harus diperiksa dalam perkara ini," ujar Ari.

Lihat Video: Pengacara Tom Lembong Minta Mendag Era Jokowi Lainnya Juga Diperiksa

[Gambas:Video 20detik]



Selanjutnya: Duduk perkara kasus impor gula.

Duduk Perkara Kasus Impor Gula


Kasus dugaan korupsi dalam impor gula pada 2015-2016 ini baru menjerat dua tersangka. Keduanya adalah Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan 2015-2016 dan Charles Sitorus selaku mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).

Dalam kasus ini ada beberapa istilah yang harus dipahami, yaitu gula kristal mentah (GKM), gula kristal rafinasi (GKR), dan gula kristal putih (GKP). Mudahnya, GKM dan GKR adalah gula yang dipakai untuk proses produksi, sedangkan GKP dapat dikonsumsi langsung.

Berdasarkan aturan yang diteken Tom Lembong sendiri saat menjadi Mendag, hanya BUMN yang diizinkan melakukan impor GKP, itu pun harus sesuai kebutuhan dalam negeri yang disepakati dalam rapat koordinasi antarkementerian serta dalam rangka mengendalikan ketersediaan dan kestabilan harga GKP.

Sedangkan dalam perkara ini--pada 2016 Indonesia mengalami kekurangan stok GKP, seharusnya bisa dilakukan impor GKP oleh BUMN. Namun, menurut jaksa, Tom Lembong malah memberikan izin ke perusahaan-perusahaan swasta untuk mengimpor GKM, yang kemudian diolah menjadi GKP.

Sedangkan dalam perkara ini, pada 2016 Indonesia mengalami kekurangan stok GKP, seharusnya bisa dilakukan impor GKP oleh BUMN. Namun, menurut jaksa, Tom Lembong malah memberikan izin ke perusahaan-perusahaan swasta untuk mengimpor GKM, yang kemudian diolah menjadi GKP.

Jaksa mengatakan Tom Lembong menekan surat penugasan ke PT PPI untuk bekerja sama dengan swasta mengolah GKM impor itu menjadi GKP. Total ada sembilan perusahaan swasta yang disebutkan, yaitu PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, PT MSI, dan terakhir PT KTM.

Setelah perusahaan swasta itu mengolah GKM menjadi GKP, PT PPI seolah-olah membelinya. Padahal yang terjadi, menurut jaksa, GKP itu dijual langsung oleh perusahaan-perusahaan swasta itu ke masyarakat melalui distributor dengan angka Rp 3.000 lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET).

Dari pengadaan dan penjualan GKM yang diolah menjadi GKP, PT PPI mendapatkan fee sebesar Rp 105/kg. Kerugian negara yang timbul akibat perbuatan tersebut senilai kurang lebih Rp 400 miliar, yaitu nilai keuntungan yang diperoleh perusahaan swasta yang seharusnya menjadi milik negara.

Lihat Video: Pengacara Tom Lembong Minta Mendag Era Jokowi Lainnya Juga Diperiksa

[Gambas:Video 20detik]



Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads