Akhir Pelarian Buron Pencabulan Anak Panti Asuhan

Wildan Noviansah - detikNews
Sabtu, 09 Nov 2024 06:33 WIB
Tampang Yandi Supriyadi, tersangka pencabulan anak panti asuhan di Tangerang, ditangkap setelah sebulan lebih melarikan diri. (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Berakhir sudah pelarian Yandi Supriyadi, buron kasus pencabulan anak di panti asuhan Yayasan Darussalam An-Nur, Kunciran, Kota Tangerang. Pria berusia 28 tahun itu akhirnya ditangkap setelah sebulan lebih melarikan diri.

Yandi ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pencabulan anak pada 9 Oktober 2024. Tetapi, sebelum itu, Yandi, yang juga pengasuh anak panti asuhan itu, sudah kabur.

Penangkapan Yandi menuntaskan penyelidikan polisi terkait kasus pencabulan anak di panti asuhan. Total sudah tiga tersangka yang kini ditahan polisi.

Sebelumnya, polisi menangkap dan menetapkan dua tersangka. Kedua tersangka itu adalah Sudirman (49) selaku ketua yayasan dan Bahtiar (30) selaku pengurus.

Sejauh ini tercatat ada delapan anak yang menjadi korban perbuatan bejat Sudirman cs. Para korban diduga dicabuli berkali-kali oleh Sudirman cs.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76E dan 76I juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 289 KUHP.

Yandi Supriyadi (ketiga dari kiri), salah satu tersangka kasus pencabulan terhadap anak di panti asuhan Kunciran, Kota Tangerang, ditangkap setelah sebulan kabur. (Foto: dok. Istimewa)

Polisi mengungkap motif adanya orientasi seksual menyimpang dari para tersangka yang mencabuli para korban. Diketahui, dari total tujuh korban (4 anak dan 3 dewasa), semuanya berjenis kelamin laki-laki.

"Kemudian, tentunya motif pelaku ini melakukan penyimpangan atau melakukan perbuatan tersebut karena memang ada orientasi penyimpangan seksual sesama jenis," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho kepada wartawan di kantornya, Selasa (8/10).

Tersangka Yandi ditangkap di tempat persembunyiannya di Palembang, Sumatera Selatan, pada Kamis, 7 November 2024. Saat di pelarian, Yandi sempat diminta oleh orang tua korban untuk menyerahkan diri, tetapi dia menolak. Berikut rangkuman penangkapan Yandi buron kasus pencabulan anak di panti asuhan Tangerang.

Ditangkap Usai Sebulan Buron

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkap perkembangan soal Yandi, buron predator anak di panti asuhan. Yandi kini telah ditangkap.

"Yandi Supriyadi (28), buron pelaku pelecehan seksual terhadap anak panti asuhan di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, ditangkap polisi," kata Ade Ary kepada wartawan, Jumat (8/11).

Baca informasi selengkapnya di halaman selanjutnya....




(mea/lir)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork