Apakah Hari Guru 25 November 2024 Libur Nasional? Cek Infonya!

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Jumat, 08 Nov 2024 16:36 WIB
Ilustrasi Hari Guru Nasional (Foto: ANTARA FOTO/Septianda Perdana.)
Jakarta -

Hari Guru Nasional diperingati setiap tahun pada tanggal 25 November, bersamaan dengan HUT PGRI. Peringatan ini merupakan bentuk apresiasi sekaligus penghargaan kepada para guru yang telah memberikan layanan pendidikan untuk anak-anak bangsa.

Lalu, bagaimana dengan ketentuan tanggal merah saat peringatan Hari Guru? Apakah Hari Guru pada 25 November 2024 termasuk libur nasional? Simak ulasan di bawah ini.

Apakah Hari Guru 25 November 2024 Libur Nasional?

Informasi libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 tercantum dalam surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri. Berdasarkan SKB tersebut, tanggal 25 November 2024 tidak termasuk libur nasional dan cuti bersama tahun 2024. Dengan demikian, Hari Guru Nasional 25 November 2024 tidak termasuk libur nasional.

Dalam Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994 juga disebutkan bahwa Hari Guru Nasional bukan merupakan hari libur.

Tema Hari Guru Nasional 2024

Dikutip dari situs Kemendikbud, peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2024 mengusung tema "Guru Hebat, Indonesia Kuat". Tema ini diambil sebagai bentuk dukungan dan apresiasi terhadap semangat belajar, berbagi, dan berkolaborasi dari guru-guru hebat Indonesia dalam memberikan layanan pendidikan untuk anak bangsa, serta menjadikan profesi guru semakin bermartabat, terhormat, dan membanggakan.

Hari Guru Nasional merupakan wujud apresiasi kepada peran guru di seluruh pelosok negeri yang telah mendidik dan membersamai anak anak Indonesia untuk tumbuh dan berkembang. Hari Guru Nasional juga merupakan upaya Kemendikdasmen untuk memberikan penghargaan kepada guru dan tenaga kependidikan yang dengan segala keterbatasannya telah memberikan layanan pendidikan secara baik bagi para murid serta memiliki semangat belajar, berkarya, dan berbagi.

Penetapan Hari Guru Nasional 25 November

Peringatan Hari Guru Nasional ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994. Berikut bunyinya.

  • PERTAMA: Tanggal 25 Nopember ditetapkan sebagai Hari Guru Nasional.
  • KEDUA: Hari Guru Nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA bukan merupakan hari libur.

Penetapan Hari Guru Nasional ini berdasarkan pada:

  1. Bahwa guru memiliki kedudukan dan peranan yang sangat penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional, khususnya dalam rangka pengembangan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia;
  2. Bahwa tanggal 25 Nopember selama ini telah diperingati sebagai hari ulang tahun Persatuan Guru Republik Indonesia dan sebagai upaya untuk mewujudkan penghormatan kepada guru, dipandang perlu menetapkan tanggal 25 Nopember tersebut sebagai Hari Guru Nasional.

Saksikan juga video: Aiptu Suhati Bangun Pondok Iqra hingga Jadi Guru Ngaji Anak-anak di Bone






(kny/imk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork