Polda Metro Jaya mengungkap mafia buka blokir akses situs judi online (judol) dikendalikan oleh tiga orang tersangka. Salah satu tersangka berinisial AK pernah daftar sebagai tenaga teknisi pemblokiran konten negatif di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Terkait Tersangka AK bahwa yang bersangkutan pada akhir tahun 2023, Tersangka AK mengikuti seleksi penerimaan calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif yang bersifat terbatas di Komdigi," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Kamis (5/11/2024).
Namun tersangka AK dinyatakan tidak lolos seleksi. Belakangan, tersangka AK justru terlibat dan diberi kewenangan untuk mengatur buka-tutup website perjudian online di Komdigi.
"Hasilnya, terhadap Tersangka AK dinyatakan tidak lulus. Namun, faktanya, Tersangka AK kemudian dipekerjakan dan diberi kewenangan untuk mengatur pemblokiran website perjudian online. Artinya bahwa Tersangka AK betul-betul memiliki kewenangan untuk mengatur pemblokiran website perjudian online," imbuhnya.
Wira menyebut pihak kepolisian masih mendalami alasan tersangka AK bisa melakukan hal tersebut meski dinyatakan tidak lolos seleksi. Saat ini penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan mendalam.
"Kami masih melakukan pendalaman secara intensif untuk menjawab mengapa Tersangka AK yang tidak lolos seleksi namun tetap dapat bekerja di Komdigi, khususnya bekerja sebagai tim pemblokiran website judi online," imbuhnya.
Tersangka 'Bina' 1.000 Situs Judol
Tersangka mengaku mendapat Rp 8,5 juta dari setiap situs judi online yang 'dibina'. Mereka sudah 'membina' seribu situs judi online.
"Setiap web itu kurang lebih Rp 8,5 juta," kata tersangka kepada polisi saat penggeledahan di Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (1/11).
Pegawai Komdigi yang menjadi tersangka ini seharusnya bertugas melakukan pemblokiran terhadap situs-situs judi online. Namun si pegawai justru disalahgunakan.
Oknum pegawai Komdigi tersebut tak memblokir situs-situs judi online yang ditemukan. Dia justru melakukan 'pembinaan' terhadap situs tersebut sehingga tak terblokir.
"Mereka melakukan penyalahgunaan, juga melakukan, kalau dia sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (1/11).
Simak Video 'Pil Pahit Meutya Hafid Saat Anggota Komdigi Keciduk 'Bina' Situs Judol':
Baca selanjutnya: komitmen Komdigi berantas judi online....
(wnv/mea)