4 Hal soal Yudha Pembunuh Putra Tamara Tyasmara Lolos dari Vonis Mati

4 Hal soal Yudha Pembunuh Putra Tamara Tyasmara Lolos dari Vonis Mati

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Selasa, 05 Nov 2024 06:04 WIB
Sidang vonis Yudha Arfandi (Rizky/detikcom)
Foto: Sidang vonis Yudha Arfandi (Rizky/detikcom)

Dissenting Opinion

Salah satu hakim anggota menyatakan perbedaan pendapat terkait vonis Yudha. Hakim anggota 2 menilai harusnya Yudha dihukum penjara seumur hidup.

"Meskipun demikian, ketika majelis hakim bermusyawarah dalam menentukan lamanya pidana yang kami jatuhkan kepada terdakwa, telah terjadi perbedaan pendapat atau dissenting opinion di antara sesama majelis hakim," kata Ketua Majelis Hakim, Immanuel Tarigan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim anggota Cita Cahyaningtyas mengatakan hakim ketua dan hakim anggota 1, berbeda pendapat dengan hakim anggota 2. Dia menjelaskan alasannya.

"Hakim anggota 2 mempunyai pendapat yang berbeda. Menimbang menurut hakim anggota 2, perbuatan terdakwa menenggelamkan anak korban sebanyak 12 kali dengan durasi yang lama, maka hakim anggota 2 berpendapat perbuatan terdakwa tersebut, termasuk perbuatan yang kejam, yang dilakukan terhadap anak kecil di umur sekitar 6 tahun," terangnya.

ADVERTISEMENT

Hakim anggota 2 mengatakan anak kecil tidak dapat melawan perbuatan tersebut. Hakim anggota 2 pun menilai harusnya Yudha dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

"Menimbang bahwa seorang anak kecil berumur sekitar 6 tahun tentunya tidak mempunyai upaya melawan, melepaskan diri dari penenggelaman, dan dilakukan 12 kali oleh terdakwa," lanjutnya.

"Maka pidana yang patut dijatuhkan kepada terdakwa adalah pidana seumur hidup," sambungnya.

Hakim akhirnya mengambil keputusan secara voting. Yudha dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

"Menimbang bahwa pendapat hakim anggota 2 tersebut berbeda dengan hakim ketua majelis dan hakim anggota 1, sehingga pidana yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa telah dilakukan secara voting atau diputuskan dengan suara terbanyak," jelasnya.

Sikap Tamara Tyasmara

Tamara mengatakan hukuman apapun yang dijatuhkan kepada Yudha tidak bisa mengembalikan Dante. Dia menyebut hukuman 20 tahun penjara tak sebanding dengan kehilangan anaknya.

"Sebenarnya dengan hukuman apapun, itu semua nggak bisa ngembaliin nyawa Dante. Dengan hukuman 20 tahun, sebenarnya 20 tahun itu tidak sebanding dengan yang aku rasain," kata Tamara.

Tamara Tyasmara jelang sidang kasus kematian Dante, Senin (4/11)Tamara Tyasmara jelang sidang kasus kematian Dante, Senin (4/11) Foto: Dok. 20Detik

Tamara percaya akan ada keadilan untuk Dante. Dia mengaku tak ingin ada kegaduhan dan tetap menghormati vonis hakim.

"Aku kehilangan anak aku, ternyata hakim menuntut itu 20 tahun. Tapi itu belum selesai, aku masih percaya kalau majelis hakim adalah wakil Tuhan di dunia, dan pasti ada keadilan buat Dante," ujarnya.

"Aku tetap menghargai apapun keputusannya. Karena aku tidak mau ada kegaduhan atau apapun, karena hukuman apapun tidak bisa mengembalikan nyawanya Dante lagi. Buat aku sangat berat tapi kita terima," imbuh Tamara.

Simak Video: Pro-Kontra Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Bui

[Gambas:Video 20detik]


(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads