Kasasi Ditolak, Yudha Pembunuh Anak Tamara Tyasmara Tetap Divonis 20 Tahun Bui

Kasasi Ditolak, Yudha Pembunuh Anak Tamara Tyasmara Tetap Divonis 20 Tahun Bui

Haris Fadhil - detikNews
Senin, 21 Apr 2025 10:50 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Foto: Ilustrasi pengadilan (detikcom/Ari Saputra)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Yudha Arfandi dalam kasus pembunuhan anak artis Tamara Tyasmara, Dante. Yudha Arfandi tetap dihukum 20 tahun penjara.

"Tolak kasasi terdakwa," demikian tertulis dalam situs MA seperti dilihat Senin (21/4/2025).

Putusan kasasi tersebut diketok majelis hakim yang terdiri dari Hakim Agung Yohanes Priyana selaku ketua dan Tama Ulinta Br Tarigan serrta Achmad Setyo Pudjoharsoyo selaku anggota pada Selasa (15/4). Salah satu hakim menyatakan dissenting opinion (DO) atau pendapat berbeda terhadap putusan ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, belum ada penjelasan apa pendapat yang berbeda dari hakim tersebut dibandingkan dengan hakim lainnya. Putusan ini membuat hukuman Yudha tidak berubah sejak tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Sebagai informasi, Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang daerah Duren Sawit, Jakarta Timur. Yudha diduga menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali ke dalam air hingga akhirnya meninggal.

ADVERTISEMENT

Setelah melewati proses persidangan, Yudha Arfandi dihukum 20 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni vonis mati.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama 20 tahun," kata majelis hakim membacakan putusan terdakwa, Senin (4/11/2024).

Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Yudha. Hal memberatkan Yudha salah satunya ialah hakim menilai Yudha seharusnya melindungi Dante yang merupakan anak dari Tamara Tyasmara, yang saat itu merupakan kekasihnya.

Ada dissenting opinion dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Salah satu hakim anggota menilai tidak ada hal meringankan bagi terdakwa dan seharusnya Yudha dihukum penjara seumur hidup.

Yudha dan jaksa kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Hasilnya, hakim menguatkan vonis 20 tahun penjara terhadap Yudha.

Simak Video 'JPU Ajukan Kasasi, Tamara Tyasmara Berharap Yudha Terima Hukuman Berat':

(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads