Kronologi Ronald Tannur Bebas hingga Ditangkap Lagi, Segera Dipenjara

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Minggu, 27 Okt 2024 18:19 WIB
Foto: Penampakan Ronald Tannur (kaus abu-abu) saat ditangkap (dok istimewa).
Jakarta -

Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya menangkap terpidana kasus tewasnya Dini Sera, Gregorius Ronald Tannur, usai vonis bebasnya dianulir Mahkamah Agung (MA). Ronald Tannur bakal dijebloskan ke Lapas Surabaya.

Kasus ini terjadi pada Oktober 2023. Saat itu, Dini tewas karena diduga dianiaya oleh Ronald Tannur yang merupakan pacarnya.

Polisi kemudian menetapkan Ronald Tannur sebagai tersangka dan menahannya sejak 6 Oktober 2024. Penahanan terus dilakukan selama proses persidangan hingga akhirnya Ronald keluar dari rutan usai divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Berikut kronologi Ronald Tannur divonis bebas hingga kini ditangkap lagi:

24 Juli 2024

Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera. Sidang putusan kasus tewasnya Dini Sera itu digelar di PN Surabaya pada Rabu (24/7/2024).

Majelis hakim yang mengadili Ronald Tannur ini diketuai oleh Erintuah Damanik dengan hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo. Majelis hakim menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti melakukan pembunuhan ataupun penganiayaan sebagaimana didakwakan oleh jaksa.

Hakim membebaskan Ronald Tannur dari seluruh dakwaan serta tuntutan hukuman 12 tahun penjara serta restitusi Rp 263,6 juta subsider 6 bulan kurungan yang dituntut oleh jaksa. Hakim menyatakan tidak melihat fakta sebagaimana diuraikan jaksa dalam dakwaan.

Hakim meyakini Dini berada di luar alur kendaraan yang dikendarai Ronald Tannur. Hakim menyatakan tidak terdapat perbuatan dari Ronald Tannur yang diniatkan untuk membunuh atau merampas nyawa orang lain.

Pada hari yang sama, Ronald Tannur langsung dikeluarkan dari Rutan Kelas 1 Surabaya. Jaksa kemudian mengajukan kasasi atas vonis bebas Ronald Tannur tersebut ke Mahkamah Agung (MA).

22 Oktober 2024

Mahkamah Agung menganulir vonis bebas Ronald Tannur dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara. Berdasarkan situs MA, vonis 5 tahun penjara ke Ronald Tannur itu diketok oleh majelis Hakim Agung yang diketuai Soesilo dengan anggota Ainal Mardiah serta Sutarjo pada Selasa (22/10).

Hakim menyatakan Ronald Tannur terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan Dini Sera tewas. MA juga menyebut kejaksaan dapat segera mengeksekusi Ronald Tannur.

23 Oktober 2024

Tiga hakim yang memberi vonis bebas itu ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan suap. Kejagung menduga tiga hakim tersebut menerima suap agar membebaskan Ronald Tannur.

Penyidik Kejagung juga menyita Rp 20 miliar terkait dugaan suap dan gratifikasi tiga hakim PN Surabaya itu. Uang itu didapat dari penggeledahan di enam lokasi. Duit tersebut terdiri dari berbagai pecahan mata uang asing.

"Selain penangkapan, tim penyidik juga melakukan penggeledahan ada di beberapa tempat di beberapa titik terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi penyuapan dan/atau gratifikasi sehubungan dengan perkara tindak pidana hukum yang telah diputus di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama terdakwa Ronald Tannur," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu (23/10).

Total, ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), Heru Hanindyo (HH) serta Lisa Rahmat (LR) selaku pengacara Ronald Tannur yang diduga pemberi suap.

Lihat Video 'Kejati Jatim Tangkap Ronald Tannur!':

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.




(haf/imk)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork