Kejagung Tetapkan Eks Pejabat MA Tersangka Suap Urus Kasasi Ronald Tannur

Kejagung Tetapkan Eks Pejabat MA Tersangka Suap Urus Kasasi Ronald Tannur

Rumondang Naibaho - detikNews
Jumat, 25 Okt 2024 20:56 WIB
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) bernama Zarof Ricar (ZR). Dia ditetapkan sebagai tersangka yang menjadi perantara atau 'makelar' untuk mengurus kasasi kasus Ronald Tannur.

"Jaksa penyidik pada Jampidsus menetapkan dua orang tersangka karena ditemukan bukti permulaan cukup adanya Tindak Pidana Korupsi yaitu yang pertama ZR selaku mantan pejabat Mahkamah Agung sebagai tersangka pemufakatan jahat suap dan gratifikasi," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (25/10/2024).

"(Pemufakatan dilakukan) bersama dengan LR selaku pengacara Ronald Tannur," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain ZR, Kejagung menetapkan pengacara Ronald Tannur bernama Lisa Rahmat (LR) sebagai tersangka dalam perkara itu. Adapun LR sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

"Kemudian saudara LR selaku pengacara Ronald Tannur sebagai tersangka permufakatan jahat suap," ucap Qohar.

ADVERTISEMENT

Dia menjelaskan, awalnya LR meminta ZR mengupayakan hakim agung di MA tetap menyatakan Ronald tidak bersalah dalam putusan kasasinya. LR disebut menjanjikan Rp 5 miliar untuk para hakim agung, sedangkan ZR yang kini sudah purnatugas akan diberikan fee sebesar Rp 1 miliar.

"Sesuai catatan LR yang diberikan kepada ZR, (Rp 5 miliar itu) untuk hakim agung atas nama S, A, dan S lagi,yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur," jelas Qohar.

"Namun karena jumlahnya sangat banyak, ZR tidak mau menerima uang rupiah tersebut lalu ZR menyarankan agar ditukar dengan mata uang asing di salah satu money changer di Blok M, Jakarta Selatan," tambah dia.

Lebih jauh Qohar menyebut bahwa berdasarkan pemeriksaan sejauh ini, uang itu belum diserahkan ZR kepada hakim agung.

(ond/ygs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads