MA Berhentikan Sementara 3 Hakim
Mahkamah Agung (MA) memberhentikan sementara ketiga hakim tersebut. Juru bicara MA, hakim Agung Yanto, mengatakan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu resmi diberhentikan sementara setelah ditangkap Kejagung.
"Terhadap 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya tersebut, setelah mendapatkan kepastian dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Agung, maka secara administrasi, hakim tersebut akan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh presiden atas usul Mahkamah Agung," kata Yanto dalam konferensi pers di MA, Jakarta, Kamis (24/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan ketiga hakim juga terancam diberhentikan permanen jika dinyatakan bersalah berdasarkan putusan yang berkekuatan tetap. Ketiga hakim PN Surabaya ditangkap Kejagung atas dugaan menerima suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur terkait pembunuhan Dini Sera.
"Dan apabila di kemudian hari dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka ketiga hakim tersebut akan diusulkan pemberhentian kepada presiden," ujar dia.
MA menyatakan menghormati proses hukum atas penangkapan ketiga hakim tersebut. MA menyatakan tetap mengutamakan asas praduga tak bersalah dalam menyikapi kasus tersebut.
"Terhadap hal tersebut Mahkamah Agung menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap 3 oknum hakim Pengadilan Negeri Surabaya," kata Yanto.
"Tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Jadi Mahkamah Agung menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung," imbuhnya.
Simak Video: MA Berhentikan Sementara 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
(dek/dek)