Komisi III Minta Kejagung Usut Tuntas Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Komisi III Minta Kejagung Usut Tuntas Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Anggi Muliawati - detikNews
Kamis, 24 Okt 2024 10:06 WIB
Habiburokhman. (Adrial Akbar/detikcom).
Habiburokhman (Adrial Akbar/detikcom)
Jakarta -

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengapresiasi Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pemberi vonis bebas ke Gregorius Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera. Habiburokhman menilai sejak awal kasus tersebut perlu diusut hingga tuntas.

"Kami mengapresiasi Kejaksaan Agung yang bisa melakukan OTT terhadap tiga hakim pemberi vonis bebas kepada Ronald Tanur tersebut," kata Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (24/10/2024).

Habiburokhman mengatakan pihaknya sejak awal telah meminta Kejaksaan untuk proaktif mencari ada atau tidaknya suap dibalik vonis tersebut. Hal itu, kata dia, telah disampaikan DPR pada saat rapat dengar pendapat bersama keluarga korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kejaksaan benar-benar menindaklanjuti rekomendasi kami, dan alhamdulillah para hakim itu bisa ditangkap," ujarnya.

Habiburokhman pun meminta Kejagung segera mengusut aliran dana suap tersebut. Sebab, menurutnya, sosok di balik penyuap tersebut pun perlu dihukum.

ADVERTISEMENT

"Siapa yang menyediakan dana, siapa yang mengantarkan harus diungkap dengan jelas dan pelakunya juga harus dihukum," ungkapnya.

"Tadi sore saya sudah berkomunikasi dengan Pak Jaksa Agung (Sanitiar Burhanuddin), saya sampaikan apresiasi dan saya minta beliau untuk usut kasus ini hingga tuntas," imbuh dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberikan vonis bebas ke Gregorius Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera. Ketiga hakim ditetapkan sebagai tersangka.

"Menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH, dan M. Dan 1 orang pengacara atas nama LR sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti yang adanya tindak pidana korupsi, suap, atau gratifikasi," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (23/10/2024).

Ketiga hakim tersebut ialah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Ketiga hakim itu ditangkap di Jatim dan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) sesaat setelah terjaring OTT.

Tak hanya menangkap tiga hakim PN Surabaya, Kejagung menangkap pengacara Ronald Tannur, yaitu Lisa Rahmat atau LR. Kejagung menangkap Lisa di Jakarta.

"Ketiga hakim tersebut dilakukan penangkapan di Surabaya, sedangkan untuk pengacara atas nama LR dilakukan penangkapan di Jakarta," ujarnya.

Simak Video: Vonis Bebas Ronald Tannur Dibatalkan MA

[Gambas:Video 20detik]



(amw/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads