KPK Periksa Politikus Rachland Nashidik Terkait Kasus Suap Hasbi Hasan

KPK Periksa Politikus Rachland Nashidik Terkait Kasus Suap Hasbi Hasan

Adrial akbar - detikNews
Kamis, 24 Okt 2024 16:58 WIB
Rachland Nashidik (Adrial Akbar/detikcom)
Rachland Nashidik (Adrial Akbar/detikcom)
Jakarta -

KPK memeriksa Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Partai Demokrat Rachland Nashidik. Dirinya diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan MA yang menjerat mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Rachland diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Kamis (24/10/2024), hari ini. Ada dua saksi lain yang dipanggil, yaitu pegawai Ombudsman Tumpal Simanjuntak dan wiraswasta Kuntomo Jenawi.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK suap terkait pengurusan perkara di lingkungan peradilan MA, untuk Tersangka HH," kata jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangan tertulis, Kamis (24/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah diperiksa, Rachland mengaku diklarifikasi terkait hubungannya dengan Menas Erwin Djohansyah selaku Dirut PT Wahana Adyawarna. Dirinya membantah menerima aliran dana dari Erwin dalam kasus ini.

"Nggak ada lah (terima aliran uang). Saya cuman diklarifikasi kenal sama siapa, sama Erwin, segala macem begitu," kata Rachland di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/10/2024).

ADVERTISEMENT

Rachlan menyebut hubungannya dengan Erwin sebatas kolega di sebuah perusahaan. Dirinya mengaku ditanya sekitar lima pertanyaan oleh penyidik KPK terkait kasus yang menjerat Hasbi Hasan ini.

"(Partner dengan Erwin) di perusahaan sama-sama, sama saya. Ya kemudian dia melakukan hal itu yang kita nggak pernah mengerti," tuturnya.

Terkait Erwin, diduga dirinya memberi Hasbi Hasan fasilitas menginap di Fraser Residence Menteng pada 5 April sampai 5 Juli 2021 dengan fasilitas sewa kamar nomor 501 tipe apartemen senilai Rp 120.100.000,00.

Pemberian fasilitas itu diduga masih terkait pengurusan perkara yang sedang diproses di MA sebagaimana tertulis dalam dakwaan terkait penerimaan gratifikasi Hasbi Hasan sejak Januari 2021 hingga Februari 2022. Hasbi pun menepis dirinya mendapat fasilitas menginap di hotel tersebut pada persidangan.

Kemudian Hasbi Hasan divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Hakim menyatakan Hasbi terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengurusan perkara di lingkungan MA.

Hakim menjatuhkan denda Rp 1 miliar kepada Hasbi. Jika denda tidak dibayar, akan dikenai pidana kurungan selama 6 bulan. Hakim juga menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 3,88 miliar. Bila tidak dibayar, akan diganti hukuman penjara selama 1 tahun.

Pada tingkat banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis tersebut. Hukuman 6 tahun penjara terhadap Hasbi pun tidak berubah.

Atas hal tersebut, Hasbi mengajukan kasasi atas vonis 6 tahun penjara di kasus suap pengurusan perkara. Hasbi dan KPK sama-sama mengajukan kasasi usai vonis tak berubah di tingkat banding.

"Pengiriman berkas kasasi," demikian tertulis di situs SIPP PN Jakpus seperti dilihat, Senin (14/10).

Simak juga Video 'Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Diperiksa KPK Terkait Kasus TPPU':

[Gambas:Video 20detik]

(ial/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads