Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan, tetap divonis 6 tahun penjara. Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyatakan Hasbi terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengurusan perkara di MA.
"Mengadili, menerima permintaan banding dari penuntut umum dan penasihat hukum Terdakwa Hasbi Hasan tersebut. Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 113/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 3 April 2024 yang dimintakan banding tersebut," demikian bunyi salinan putusan banding dilansir laman direktori putusan PT DKI Jakarta, Kamis (20/6/2024).
Duduk sebagai ketua majelis hakim Teguh Harianto dengan hakim anggota Brhotma Maya Marbun dan Gatut Sulistyo. Amar putusan perkara nomor 23/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI itu dibacakan hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasbi Divonis 6 Tahun
Seperti diketahui, di pengadilan tingkat pertama, Hasbi Hasan divonis 6 tahun penjara. Hakim menyatakan Hasbi terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengurusan perkara di lingkungan MA.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Hasbi Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yg dilakukan secara bersama-sama secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama dan tindak pidana korupsi yang dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kedua," kata ketua majelis hakim Toni Irfan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/4).
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun," imbuh hakim Toni.
Hakim menjatuhkan denda Rp 1 miliar kepada Hasbi. Jika denda tidak dibayar, akan dikenai pidana kurungan selama 6 bulan.
"Denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 6 bulan
Hasbi Hasan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 B UU RI No 31 Tahun 1999 juncto UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Lihat juga Video: MA Tunggu Putusan Inkrah untuk Tentukan Nasib Jabatan Hasbi Hasan