Kata MA soal Gepokan Dolar AS 'Buat Kasasi' di Kasus Ronald Tannur

Adrial akbar, Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Kamis, 24 Okt 2024 16:02 WIB
Hakim Agung Yanto (tengah) (Adrial/detikcom)
Jakarta -

Catatan 'buat kasasi' dalam sebuah robekan kertas yang ditempel di uang gepokan ditemukan Kejaksaan Agung (Kejagung) saat menggeledah tempat terkait kasus dugaan suap tiga hakim pemberi vonis bebas ke Gregorius Ronald Tannur. Mahkamah Agung (MA) mengaku baru mendengar soal itu.

"Kemudian terkait pertanyaan menyangkut apakah akan ada pemeriksaan terhadap majelis kasasi karena ada catatan masuk sejumlah uang yang masuk ke majelis kasasi, ini kok saya baru dengar ya," kata Yanto saat jumpa pers di kantornya, Kamis (24/10/2024).

Yanto mengatakan pihaknya akan mengambil sikap jika ada laporan resmi terkait penerimaan uang. Dia akan menyampaikan ke pimpinan MA terkait temuan catatan 'buat kasasi' di uang gepokan itu.

"Tentunya kalau memang ada laporan resmi, pimpinan akan mengambil sikap tapi sampai saat ini, kok, saya baru dengar ini, ya nanti kita sampaikan ke pimpinan," imbuhnya.

Catatan 'Buat Kasasi'

Seperti diketahui, catatan 'buat kasasi' ditemukan saat jaksa menggeledah tempat terkait kasus dugaan suap tiga hakim ini. Tulisan itu diselipkan di uang gepokan.

Dalam video yang diterima detikcom, mulanya, jaksa menggeledah meja kerja hingga lemari di tempat tersebut. Jaksa kemudian tampak melihat-lihat seluruh isi ruangan.

Di situlah jaksa menemukan gepokan uang dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat yang tersimpan dengan rapi di sebuah kotak kardus. Jaksa mendapati ada tulisan 'buat kasasi' yang diselipkan.

Foto: Tangkapan Layar Video

Tulisan itu tampak ditulis tangan dengan bolpoin. Gepokan uang itu kemudian diletakkan di lantai bersama gepokan uang pecahan Rp 100 ribu di sebuah tas jinjing merah yang juga ditemukan jaksa.



Uang Rp 20 M Disita

Terhitung Rp 20 miliar disita Kejagung saat menggeledah rumah hingga apartemen milik tiga hakim dan pengacara dalam kasus ini. Uang miliaran itu dalam bentuk pecahan lima mata uang asing.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejagung pada Rabu (23/10) menerangkan penyidik menyita uang tunai miliaran, mulai mata uang rupiah hingga asing, saat melakukan penggeledahan di enam lokasi.

Kejagung menemukan indikasi kuat ketiga hakim Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH) menerima suap dan gratifikasi dari pengacara Lisa Rahmat.

Simak Video 'MA Kecewa 3 Hakim Kasus Ronald Tannur, Singgung Kenaikan Gaji Hakim':

Jika diakumulasikan nilainya mencapai Rp 20 miliar dengan catatan konversi dilakukan menggunakan kurs saat ini. Berikut ini rinciannya berdasarkan keterangan Dirdik Kejagung Abdul Qohar:




(whn/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork