Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera. Siapa saja hakim tersebut?
Ketiga hakim tersebut ialah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Ketiganya kini ditahan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi, suap, atau gratifikasi.
Dilihat di website Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (24/10/2024), Erintuah Damanik tercatat sebagai hakim karier di PN Surabaya. Dia Pembina Utama Madya (IV/d).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Kemudian Mangapul juga tercatat sebagai hakim karier. Dia juga merupakan Pembina Utama Madya (IV/d).
![]() |
Heru Hanindyo juga tercatat sebagai hakim karier. Namun statusnya berbeda dengan Erintuah dan Mangapul. Heru adalah Pembina Utama Muda (IV/c).
![]() |
Diketahui, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka yang terdiri atas tiga hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Hanindya (HH). Kemudian, satu orang tersangka lainnya ialah Lisa Rahmat (LR), pengacara Ronald Tannur selaku pemberi suap.
Ketiga hakim tersebut ialah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Ketiga hakim itu ditangkap di Jatim dan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) sesaat setelah terjaring OTT. Sementara itu, pengacara berinisial LR ditangkap di Jakarta.
Uang Miliaran Rupiah Disita
Dalam kasus ini, Kejagung menyita uang senilai Rp 20 miliar. Uang tersebut ditemukan saat penyidik menggeledah apartemen milik tiga hakim tersebut.
Uang miliaran itu ditemukan dalam bentuk pecahan lima mata uang, yakni dolar Amerika Serikat (USD), dolar Singapura, yen, dan ringgit Malaysia. Jika diakumulasikan, nilainya mencapai Rp 20 miliar dengan catatan konversi dilakukan menggunakan kurs saat ini. Berikut rinciannya berdasarkan keterangan Dirdik Kejagung Abdul Qohar:
1. Di lokasi rumah pengacara Lisa Rahmat di daerah Rungkut Surabaya:
- Uang tunai Rp1.190.000.000
- Uang tunai USD 451.700
- Uang tunai SGD 717.043 dan sejumlah catatan transaksi.
2. Di lokasi apartemen pengacara Lisa Rahmat di Tower Palem Apartemen Eksekutif Menteng, Jakarta Pusat:
- Uang tunai dalam berbagai pecahan rupiah dan mata uang asing yang jika dikonversikan ke dalam rupiah diperkirakan sejumlah Rp 2.126.000.000
- Dokumen terkait dengan bukti penukaran valas
- Catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait dan Barang bukti elektronik berupa Handphone.
3. Di lokasi apartemen Hakim Erintuah Damanik di Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya:
- Uang tunai Rp 97.500.000
- Uang tunai SGD 32.000
- Uang tunai ringgit Malaysia 35.992, 25 sen
- Sejumlah barang bukti elektronik
4. Di lokasi rumah Hakim Erintuah Damanik di Perumahan BSB Mijen, Semarang:
- Uang tunai USD 6.000
- Uang tunai SGD 300
- Sejumlah barang bukti elektronik
5. Di lokasi apartemen Hakim Heru Hanindyo di daerah Ketintang, Gayungan, Surabaya:
- Uang tunai Rp104.000.000
- Uang tunai USD 2.200
- Uang tunai SGD 9.100
- Uang tunai yen 100.000
- Sejumlah barang bukti elektronik
6. Di apartemen Hakim Mangapul di Apartemen Gunawangsa Tidar Surabaya:
- Uang tunai Rp21.400.000
- Uang tunai USD 2.000
- Uang tunai SGD 32.000
- Sejumlah barang bukti elektronik
Simak Video: MA Berhentikan Sementara 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
Selanjutnya
Vonis Bebas Ronald Tannur
Vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera itu menjadi sorotan. Hakim, dalam pertimbangannya, menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti membunuh Dini sebagaimana dakwaan jaksa.
Hakim menyebutkan Ronald Tannur tidak terbukti melindas Dini dengan mobil. Hakim, dalam pertimbangannya, juga menyatakan telah mempertimbangkan hasil visum terhadap jenazah Dini.
Hasil visum itu menyatakan terdapat luka lecet pada dada, perut, lengan atas kiri, tungkai atas kanan dan kiri, serta tungkai bawah kiri akibat kekerasan tumpul. Selain itu, ada luka memar pada kepala, telinga kiri, leher, dada, perut, punggung, anggota gerak atas kanan, lengan atas kiri, dan tungkai atas kiri akibat kekerasan tumpul.
Dalam pertimbangannya, hakim juga mengutip keterangan dokter soal luka robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan tumpul serta temuan alkohol di dalam tubuh Dini. Vonis bebas itu kemudian menuai sorotan.
Komisi Yudisial (KY) telah melakukan pengusutan terkait pelanggaran etik para hakim terkait vonis bebas tersebut. Dalam rapat di DPR, KY menyatakan tiga hakim itu akan dijatuhi sanksi etik berat. Mereka akan diberhentikan.
MA Anulir Vonis Bebas
Sebelum tiga hakim ditetapkan sebagai tersangka, Mahkamah Agung (MA) lebih dulu menganulir vonis PN Surabaya itu. MA menjatuhkan vonis 5 tahun kepada Ronald Tannur.
"Satu hari sebelum Kejaksaan Agung melakukan proses hukum terhadap 3 oknum Pengadilan Negeri Surabaya tersebut, majelis yang memeriksa Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur majelis kasasi telah memutus perkara tersebut," kata juru bicara MA Hakim Agung, Yanto, dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (24/10/2024).
Dalam putusan kasasi tersebut, MA membatalkan vonis bebas Ronald Tannur dan memperberat hukuman Ronald Tannur.
Dalam putusan kasasinya, MA meyakini Ronald Tannur terbukti bersalah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ronald Tannur juga dihukum 5 tahun penjara dalam vonis kasasi tersebut.
"Menyatakan Terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak dari Edward Tannur, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan mati. Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar Yanto.
Adapun eksekusi atas perkara Gregorius Ronald Tannur itu dapat dilakukan oleh jaksa penuntut setelah mendapatkan petikan putusan.
Simak Video: MA Berhentikan Sementara 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur