Ronald Tannur Batal Bebas, Kapan Bisa Dijebloskan ke Penjara?

Adrial akbar - detikNews
Kamis, 24 Okt 2024 10:46 WIB
Ronald Tannur (Praditya Fauzi Rahman/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. Mahkamah Agung (MA) memastikan eksekusi perkara Ronald Tannur dilakukan usai petikan putusan dikirim ke pengadilan pengaju.

"Eksekusi atas perkara Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur dapat dilakukan oleh Jaksa dengan petikan putusan setelah dikirim ke pengadilan pengaju, dalam hal ini pengadilan Negeri Surabaya," kata Juru Bicara Mahkamah Agung, Hakim Agung Yanto dalam konferensi pers, Kamis (24/10/2024).

Untuk diketahui, putusan perkara Ronald Tannur ini sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah). MA akan melakukan melakukan minutasi yang merupakan bagian dari pengarsipan berkas perkara. Selanjutnya, salinan resmi akan dikirim ke PN Surabaya.

"Setelah proses minutasi selesai di kepaniteraan di Mahkamah Agung, salinan resmi dan bundel A akan dikirim ke pengadilan pengaju, yaitu PN Surabaya," tuturnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa tanggal pengiriman akan diinput dalam sistem. Kemudian salinan putusan akan diunggah di direktori putusan MA agar bisa diakses masyarakat.

"Dan tanggal kirim akan diinput pada sistem administrasi pengadilan. Kemudian salinan putusan di-upload pada direktori putusan MA agar masyarakat bisa mengakses," ungkapnya.

Seperti diketahui, Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang Rp 20 miliar terkait dugaan suap dan gratifikasi 3 hakim PN Surabaya atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Uang itu merupakan hasil penggeledahan di 6 lokasi.

"Selain penangkapan, tim penyidik juga melakukan penggeledahan ada di beberapa tempat di beberapa titik terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi penyuapan dan/atau gratifikasi sehubungan dengan perkara tindak pidana hukum yang telah diputus di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama terdakwa Ronald Tannur," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu (23/10/2024).

Saat ini, Kejagung telah menetapkan 4 orang tersangka yang terdiri atas 3 hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Hanindya (HH). Kemudian, satu orang tersangka lainnya ialah Lisa Rahmat (LR), pengacara Ronald Tannur selaku pemberi suap.

"Penyidik menemukan adanya indikasi kuat bahwa pembebasan Ronald Tannur tersebut diduga ED, HH, M, dan menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR," jelasnya.

Simak Video: Vonis Bebas Ronald Tannur Dibatalkan MA






(rdp/dhn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork