KPK Panggil Eks Waka DPRD Jatim Terkait Kasus Suap Dana Hibah

Adrial akbar - detikNews
Rabu, 23 Okt 2024 13:12 WIB
KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK terus mengusut dugaan suap dalam kasus pengurusan dana hibah di Jawa Timur (Jatim). Hari ini KPK memanggil eks Wakil Ketua DPRD Jatim Achmad Iskandar (AI) untuk diperiksa.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2021-2022," kata jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (23/10/2024).

"(Dipanggil) AI, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024," tambahnya.

Pemeriksaan akan dilakukan di BPKP Perwakilan Provinsi Jatim. Selain, itu KPK memanggil eks staf Sekretariat DPRD Jatim Bagus Wahyudyono dan empat orang berlatar belakang swasta, yakni Ahmad Affandy, RA Wahid Ruslan, Ahmad Heriyadi, dan Achmad Yahya.

Sedangkan lima orang saksi berlatar belakang swasta yang diperiksa oleh tim penyidik adalah Khoirul Asnam, Usman Balok, Muchamad Munawir, M Musro Mun'im, dan Syamsuddin. Total ada 11 orang dipanggil oleh tim penyidik pada hari ini.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

Para tersangka itu terdiri atas empat tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi. KPK menyebutkan empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara, sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 orang merupakan pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara.

Simak: LSM PMPR Laporkan Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Bekasi ke KPK







(ial/yld)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork