KPK Sita Mobil-Duit Usai Geledah Kantor di Jatim Terkait Kasus Dana Hibah

KPK Sita Mobil-Duit Usai Geledah Kantor di Jatim Terkait Kasus Dana Hibah

Adrial akbar - detikNews
Selasa, 22 Okt 2024 19:13 WIB
Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. (Yogi/detikcom)
Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto (Yogi/detikcom)
Jakarta -

KPK menggeledah sejumlah lokasi di daerah Jawa Timur (Jatim) terkait kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim tahun 2019-2022. Lokasi yang digeledah mulai rumah hingga kantor di beberapa kota di Jatim.

"Penggeledahan pada satu Kantor Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, tiga rumah dan satu kantor yang berlokasi di Kota Surabaya, Kota Malang dan Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur," kata jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (22/10/2024).

Tessa mengatakan penggeledahan dilakukan pada 16-18 Oktober 2024. Sejumlah barang bukti diamankan penyidik KPK dari kegiatan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut KPK telah melakukan penyitaan di antaranya kendaraan 1 Toyota Innova dan uang tunai kurang lebih sebesar Rp 50.000.000 (50 juta)," ujar Tessa.

Selain itu, penyidik KPK menyita barang bukti dokumen dan sejumlah catatan. Tim penyidik KPK juga menyita barang bukti elektronik berupa handphone, flash disk, dan laptop.

ADVERTISEMENT

Kasus Dana Hibah ABPD Jatim

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

"Kami sampaikan bahwa pada tanggal 5 Juli 2024 KPK menerbitkan sprindik terkait dugaan adanya TPK dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022," kata jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/7).

Tessa mengatakan total ada 21 tersangka yang ditetapkan KPK. Ke-21 tersangka itu terdiri atas empat tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi.

KPK menyebutkan empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 orang merupakan pihak swasta, dan 2 lainnya penyelenggara negara.

"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya bilamana penyidikan dianggap telah cukup," ucapnya.

Simak Video: Wakil Ketua DPRD Jatim Kena OTT Terkait Korupsi Dana Hibah

[Gambas:Video 20detik]

(ial/ygs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads