KPK melakukan penggeledahan di Kalimantan Selatan (Kalsel) terkait kasus dugaan suap proyek yang menjerat Gubernur Kalsel Sahbirin Noor atau Paman Birin sebagai tersangka. KPK menemukan sejumlah dokumen hingga uang tunai Rp 300 juta.
"Informasi yang kami dapatkan dari teman-teman penyidik untuk penggeledahan di beberapa lokasi, ditemukan dokumen, barang bukti elektronik, serta uang kurang dari Rp 300 juta," kata jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa (22/10/2024).
Tessa mengatakan salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah Sahbirin Noor. Namun dia belum menjelaskan apakah uang itu ditemukan di rumah Sahbirin atau lokasi lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Informasi yang kami dapatkan, benar (rumah Sahbirin Noor)," sebutnya.
KPK telah menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek. Sahbirin diduga mendapat fee 5 persen dari proyek di Pemprov Kalsel.
Penetapan tersangka dilakukan KPK seusai dengan rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kalsel pada Minggu (6/10). Total, ada tujuh tersangka yang diumumkan KPK dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10).
Berikut ini daftar tersangka yang diumumkan KPK dalam kasus ini:
Tersangka penerima
1. Sahbirin Noor (SHB) selaku Gubernur Kalimantan Selatan
2. Ahmad Solhan (SOL) selaku Kadis PUPR Kalimantan Selatan
3. Yulianti Erynah (YUL) selaku Kabid Cipta Karya sekaligus PPK PUPR Kalsel
4. Ahmad (AMD) selaku pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga pengepul fee
5. Agustya Febry Andrean (FEB) selaku Plt Kepala Bag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan
Tersangka pemberi
1. Sugeng Wahyudi (YUD) selaku pihak swasta
2. Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta
Enam orang tersangka sudah ditahan, sementara Gubernur Kalsel belum ditahan. Sahbirin juga mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK.
Simak Video: Sosok Gubernur Kalsel yang Jadi Tersangka KPK, Ternyata Paman Haji Isam